Diduga Plat palsu Mobil DKP Muba terjaring oprasi
Musi banyu asin jejakopd.com – Menjelang lebaran kendaraan dinas pemerintah baik dinas provinsi, maupun kabupaten sering ditemukan memakai plat palsu
Seperti halnya mobil Dinas di Kabupaten Musi Banyuasin diduga banyak yang memakai Plat Nomor Polisi (Nopol) Palsu, yang dimana baik Unit kendaraan Dinas baru maupun Unit Kendaraan yang baru tidak memakai Plat Nomor Polisi yang telah ditetapkan yaitu Plat Merah.
Dari pantauan tim media ,salah satu mobil merk mitsubishi pajero warna silver milik DKP terjaring Razia Petugas Satuan Unit Lantas Polres Musi Banyuasin yang memakai Plat hitam bernomor Polisi BG 378 RM yang diduga dikendarai oleh Supir Pribadi salah satu Aparat Sipil Negara DKP ,Senin (20/5/2019).
Menurut informasi yang dihimpun Kendaraan Dinas yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin memakai Plat palsu termasuk unit kendaraan baru yang hampir semuanya tidak menggunakan Plat Merah, yang dimana Plat Nopol yang dipakai tidak pernah dikeluarkan oleh pihak samsat, hal ini seakan menimbulkan pertanyaan apakah kendaraan kendaraan tersebut telah melalui Audit Pemeriksaan fisik baik penyimpan maupun pengurus barang.
Berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor .Plat disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perubahan Plat Mobil Dinas Merah ke Hitam melanggar Undang undang Tahun 2009.
Sementara itu menurut Arianto.,SE Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Kabupaten Musi Bnyuasin,yang dilansir dari salah satu media on line muba “Ada sebanyak 90 % kendaraan baik itu unit lama dan baru yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin tidak memakai Plat Merah namun memakai Plat samaran (Palsu), “Dikatakan Arianto.,SE melalui Pesan Whatsappsnya, Selasa (21/5/2019).
Ia menambahkan Pada tahun 2016 lalu ,Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan dari keberadaan kendaraan dbinas yang telah dinyatakan BPK RI tidak di ketahui majasnya senilai Rp.45,2 M, “Tambahnya.
Menurut keterangan lembaga Audit resmi negara ini menyatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan dari penyimpan barang dan pengurus barang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat sebanyak 663 Unit Kendaraan Dinas sebesar Rp. 45,2 M yang tercatat pada KIB Sekretariat Daerah tidak diketahui keberadaannya oleh penyimpan dan pengurus barang.