Palembang, jejakopd.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan beberapa permasalahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup pemerintahan provinsi Sumsel.
DPRD Sumsel mengingatkan dan mempertanyakan kepada Pemprov Sumsel melalui Juru bicara Pansus IV DPRD Sumsel Meriadi SH MMsi,tentang laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran 2018 yang disampaikan pihak Pemprov Sumsel pada akhir bulan April 2019 sehingga pembahasan yang dilakukan bersama DPRD Sumsel tidak sejalan dengan amanat UU No 23 tahun 2014 pasal 72 ayat 1.
“Selain itu dalam pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban akhir tahun, Pansus IV juga mempertanyakan penyerapan anggaran tahun 2019 sampai mei 2019, yang mana ada tiga OPD tehnis masih sangat rendah penyerapan anggarannya, karena seharusnya untuk bulan Mei 2019 semua program sudah berjalan mengingat tiga anggaran OPD tehnis , PU Bina Marga dan pemungkiman (Perkim) PU Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (TR)sangat dibutuhkan untuk melakukan percepatan pembangunan, mengingat kondisi jalan dan sarana prasarana yang di tiga OPD segera direalisasikan,”
Dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2018, Selasa (21/5) di gedung DPRD Sumsel.
Pansus IV juga mengingatkan Pemprov Sumsel untuk segera menyampaikan dokumen APBD perubahan yang didahului dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), hal ini sangat penting dilakukan agar pelaksanaan APBD perubahan dapat segera dilaksanakan tepat waktu mengingat pendanaan pada RPJMD 2018 -2023 menggunakan plapon anggaran APBD perubahan 2019.
Apabila penyampaian dokumen anggaran perubahan tahun anggaran 2019 terlambat disampaikan kepada DPRD tidak menutup kemungkinan program yang harus didanai anggaran perubahan tidak dapat berjalan seperti anggaran kesehatan.
Karena DPRD Sumsel adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah provinsi yang ikut bertanggung jawab terhadap pemerintahan daerah.
Menurut Ketua DPRD Sumsel MA Gantada mengatakan, setelah rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi dalam rangka membentuk tim perumus rekomendasi LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2018.
Tim perumus rekomendasi akan mengkompilasi serta menyusun rekomendasi LKPJ tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pansus-selanjutnya rekomendasi DPRD Sumsel akan disampaikan kepada Kepala Daerah Provinsi Sumsel dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi yang akan dilaksanakan Senin (27/5) yang akan datang.
LKPJ penggunaan anggaran rutin dilakukan sambil menunggu hasil audit BPK, yang rencananya audit BPK akan diserahkan ke DPRD tanggal 24 Mei