Bupati Ogan ilir menghimbau agar OPD melaksanakan UU no 36
pwikabupatenoganilir 18.27 Ogan Ilir
Ogan ilir, jejakopd.com – Dalam rangka turut serta mensukseskan program pemerintah, Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM melalui surat edaran No. 50/214/BAPPEDA-11/2019 menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Unit Kerja di Lingkungkan Pemkab Ogan Ilir agar sesegera mungkin menyediakan fasilitas ruang menyusui yang memadai di setiap kantor, dan instansi yang berada di lingkungan pemerintahan kabupaten ogan ilir
Hal ini juga menjalankan Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
Menanggapi surat ini selanjutnya Bupati OI H.M. Ilyas Panji Alam menghimbau kepada Tim Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Ogan Ilir agar segera menginventarisasikan data rekapitulasi mengenai Gedung Perkantoran/ Swasta yang telah memiliki fasilitas ruang menyusui tersebut. Demi terlaksananya undang undang sehingga sangat perlu dilaksanakan untuk menunjang penilaian AKSI HAM tahun 2019.