Prabumulih,jejakopd,com – Janji-janji kompanye disaat mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Selatan mulai dipenuhi,pasalnya H Herman Deru SH,secara marathon melakukan pelantikan petugas penghubung urusan keagamaan kelurahan dan desa kota Prabumulih, Muaraenim serta Pali, Kamis (23/5) sekitar pukul 20.33.
Kegiatan pengukuhan sebanyak 368 pengurus tiga Kabupaten kota itu dilakukan di masjid At Taqwa Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengungkapkan, Sumsel menjadi satu-satunya daerah yang kembali menghidupkan P3N namun dengan nama berbeda yakni petugas penghubung urusan keagamaan kelurahan (P2UKK) dan petugas penghubung urusan keagamaan desa (P2UKD) melalui peraturan gubernur.
“Meski menjadi satu-satunya daerah menerapkan kebijakan ini ternyata menjadi perhatian dan dicontoh oleh pemerintah pusat serta akan diterapkan, beberapa provinsi lain mencontoh dan belajar penerapan peraturan gubernur ini ke kanwil agama kita,” ujarnya.
Deru mengatakan, tugas P2UKK dan P2UKD sendiri tidak hanya menikahkan namun juga memberikan penyuluhan keagamaan di desa, pembimbingan terhadap rumah tahfiz, pembimbingan ketika ada warga baru masuk islam islam dan bimbingan bagi warga mau naik haji.
“Ini kembali diterapkan dengan tujuan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya bidang keagamaan dan tidak hanya menikahkan saja namun membantu banyak hal dalam menyampaikan program provinsi dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat sehingga kedepan menciptakan Sumsel relegius,” harapnya.
Sementara Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas apa yang dilakukan gubernur Sumsel yang semuanya terrealisasi dengan baik.
“Kami bersyukur semua yang dijanjikan Gubernur Sumsel hampir 100 persen terrealisasi tidak hanya untuk kota Prabumulih namun untuk Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ridho mengatakan, seluruh masyarakat Indonesia khususnya di kota Prabumulih sedikit mengalami kekecewaan dengan kementerian keagamaan dimana untuk menikahkan anak harus menunggu berjam-jam karena tidak ada P3N dan diharap adanya peraturan gubernur tentang P2UKK dan P2UKD bisa membantu masyarakat.
“Semoga kedepan apa yang dikeluhkan masyarkat itu bisa diatasi dan menjadikan tiap daerah di provinsi Sumsel khususnya kota Prabumulih menjadi religius,”