Prabumulih, jejakopd.com – Pemerintah Kota Prabumulih memastikan Bidan A yang bertugas di Puskesmas Gunung Kemala, akan menerima sanksi pemecatan pasca foto syhurnya bersama pria tanpa busana beredar luas di media sosial
Menurut wali kota prabumulih Ridho, saat ini yang bersangkutan tinggal menunggu proses pemecatan sebagai bidan PHL (pekerja harian lepas) di Puskesmas Gunung Kemala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Ridho menegaskan pihaknya terpaksa memberhentikan PHL itu lantaran perbuatannya telah mencoreng nama baik pemerintah kota (pemkot) Prabumulih.
“Ya kami berhentikan, karena Perbuatannya itu (melakukan hubungan suami istri di luar nikah)Pemberhentian terhadap bidan akan dilakukan sesuai aturan,” ujar Ridho.
Terlebih lagi, Bidan A sudah melanggar norma dan melakukan perbuatan tercela.
Wali kota juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara dan juga pegawai harian lepas di lingkungan pemerintah kota Prabumulih untuk berperilaku baik dan dapat menjadi contoh di masyarakat.
“PNS dan PHL itu harus menjadi panutan masyarakat apalagi bidan, makanya sikap dan perilaku benar-benar harus dijaga jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik,” tugasnya.
Sementara itu kapolres prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutahuruk S.ik. MH melalui kasat Reskrim polres prabumulih AKP. Abdul Rahman . SH menjelaskan bahwa pihaknya suda nerhasil mengungkap kasus penyebaran foto panas bidan salah satu Puskesmas di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu.
Pelakunya sudah ditangkap yang tidak lain adalah teman pria korban.
“Anggota kita tiga hari melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Memang cukup sulit menangkapnya, karena pelaku sering berpindah-pindah,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH.
Masih kata Abdul Rahman, untuk pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.