BPK-RI serahkan LHP dengan predikat WTP

Palembang, jejakopd.com -Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)yang diserahkan oleh BPK RI atas Hasil laporan pemeriksaan keuangan tahun anggatan 2018

Hal ini dikatakan dalam Rapat Paripurna Istimewa XXIX DPRD Provinsi Sumsel dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018.di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel,
Yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H.Herman Deru Didampingi Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Anggota V BPK-RI, Ismayatun MT kepada Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel setelah dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan LHP.

Bacaan Lainnya

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pencapaian predikat WTP tersebut memang patut disyukuri, Namun predikat tersebut tak menjamin bahwa pengelolaan keuangan di Sumsel terbebas dari kecurangan dan tidak menjamin bebas dari tindakan-tindakan korupsi.”ucapnya”

Gubernur juga mengatakan, Seharusnya capaian WTP ini justru dimaknai sebagai peringatan soal pembukuan yang baik dan akuntabel serta pelaksanaan dan penjabaran laporan keuangan juga harus lebih baik lagi .

Dan terkait ada temuan yang diungkap BPK, soal aset baik tanah, rumah, kendaraan roda empat dan roda dua yang jumlahnya sangat banyak, Inventarisasi yang akan dilakukan untuk segera ditarik. Terlebih lagi KPK sudah membuka diri untuk membantu penarikan aset-aset tersebut.

Melalui kesempatan ini saya harap kepada seluruh masyarakat yang berkaitan langsung atau yang pernah mengabdi di Pemprov atau orang luar yang menguasai aset Pemda seperti kendaraan, tanah maupun lainnya segera kembalikan saja karena semuanya akan ditarik.”ungkapnya
 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera

Baca juga :  Delapan Kasus Dugaan Korupsi, Diterima oleh staf Humas Polda Sum sel

Dalam sambutannya Isma Yatun mengatakan LKPD tahun anggaran 2018 merupakan LKPD tahun keempat bagi pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Penerapan LKPD berbasis akrual dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih. Dengan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat yang lebih baik bagi pemangku kepentingan, baik bagi para pengguna maupun pemeriksa LKPD.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, lanjut Isma Yatun, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2018.

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Sumatera Selatan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima

Pos terkait