Alih alih ganti rekening, dugaan pemotongan dana sertifikasi mulai terendus

Oganilir, jejakopd.com – Ahir ahir ini sejumlah guru yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir (OI)mengeluhkan  kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.

Kebijakan tersebut diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang diturunkan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2018.

Adapun aturan yang dipertanyakan guru tersebut berkaitan dengan ‘pembekuan’ 10 persen dana tunjangan profesi atau sertifikasi di rekening baru yang berbeda dengan rekening pencairan selama ini. Menurut beberapa guru, pembekuan tersebut cukup memberatkan karena nilainya yang relatif besar. Tak hanya itu, kebijakan membuka rekening baru di bank lain, juga menjadi pertanyaan banyak guru.

Bacaan Lainnya

Mr, seorang guru PNS di lingkungan Pemkab OI. Mengatakan  penyisihan 10 persen dari dana sertifikasi setiap triwulan sangat memberatkan para guru , dia merasa kebijakan ini tidak memihak kepada guru. Ia mencontohkan, jika setiap pencairan sertifikasi per triwulan guru mendapatkan Rp 10 juta, artinya dana yang harus tersimpan di rekening sebesar Rp 1,juta.
“Dengan uang tersebut kami sudah bisa menutupi kebutuhan yang lain,” katanya.

Menurutnya, selama ini kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi guru sudah dianggarkan sendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “
 selama ini kalau mau seminar atau apa, itu sudah ada anggaran dari dinas. Kenapa baru sekarang harus potong uang guru, apalagi nilainya itu cukup besar,” keluhnya.

Sebelumnya, dikatakan RT, beredar isu jumlah yang harus disisihkan sebesar 25 persen. “Pas muncul isu 25 persen itu langsung agak gaduh, karena sudah sangat besar kalau cuma untuk kompetensi guru,” ucapnya.

Baca juga :  Gubernur sum- sel Akui belum merubah aturan yang berlaku

Ungkapan keberatan juga disampaikan GL, yang mempertanyakan alasan harus dibukanya rekening baru di bank lain. Selama ini, pencairan sertifikasi selalu dilakukan ke rekening Bank Sumsel Babel. “Seluruh daerah di Sumsel juga setahu saya pencairan sertifikasi dilakukan di Bank Sumsel (BSB),” ungkapnya.

Namun, sejak dikeluarkan SK Kepala Disdikbud, seluruh guru penerima dana sertifikasi, harus membuka rekening baru di BRI. Tak hanya itu, ia juga bingung alasan pembukaan rekening hanya bisa dilakukan di satu cabang bank dan nominal awal yang harus disetor sebesar Rp 250 ribu
“Kemarin sempat mau buka di cabang Indralaya, tetapi katanya tidak bisa, harus yang sudah ditunjuk, hanya satu cabang itu. Terus juga kalau mau setor Rp 100 ribu tidak bisa, harus Rp 250 ribu. Kan rasanya seperti dipersulit,” tuturnya.

Menurut GL, seharusnya Pemkab OI tak perlu mengatur sedemikian rupa agar guru dapat menyimpan dana sertifikasi. “Ya gak usah repot-repot ngatur sana sini, cukup bilang ke guru, kalau ada pelatihan sifatnya wajib, kalau mau bayar ya bayar. Tidak perlu uang guru disimpan-simpan, apalagi sampai harus di rekening baru. Kami jadi curiga ada apa dengan Disdikbud dan BRI,” katanya.(

Pos terkait