Muara enim, jejakopd.com – Fajasa Abdi selain menjadi Kepala Desa (Kades) Muara Meo , dia juga mempunyai pekerjaan lain sehingga tertangkap aparat di rumah nya di dusun 1 desa muara meo kecamatan Tanjung agung kabupaten muara Enim Sumatera Selatan, jumat(31/5)
Kapolres muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan menjelaskan kepada awak media, bahwasanya penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah dengan ulah Kades yang sudah lama menjadi pengedar narkoba.
setelah mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan pengintaian terhadap kegiatan oknum kepala desa tersebut. Ia tertangkap saat sedang melakukan transaksi. Dengan sigap polisi langsung melakukan penangkapan terhadap f A(37 tahun).
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 08,51 gram yang di balut dengan plastik warna hitam,” ujar Afner.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah sekop dari pipet plastik,dua unit telepon genggam juga di amankan satu unit mobil merk Honda Civic warna hitam dengan nomor polisi BG 1670 OY, dan menyita sepucuk senjata api Laras panjang rakitan berikut sebutir peluru aktif kaliber 9 mm.
“Atas perbuatannya tersangka FA akan di jerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba yg ancaman hukumannya 6-20 tahun dan denda Rp 10 miliar, pasal 112 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 di ancam dengan pidana penjara selama 5-20 tahun dan denda Rp 8 miliar dan, pasal 127 tentang narkotika dapat di kenakan hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas Kapolres.