Terkait Kepala daerah beri izin pakai mobnas mudik, KPK angkat Bicara

Sumatera selatan, jejakopd.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru dan Ketua Tim Penggerak PKK Hj Febrita Herman Deru mengundang Wakil Gubernur H Mawardi Yahya beserta Wakil Tim Penggerak PKK Hj Fauziah Mawardi Yahya serta Sekda, para asisten, staf ahli, staf khusus, dan seluruh kepala OPD di lingkungan pemerintah sumsel untuk berbuka bersama di kediaman Gubernur Sumsel yang berada di Gandus, Sabtu (1/6/2019).

Buka puasa bersama ini digelar untuk mempererat tali silahturahmi antarsesama pegawai pemerintah sumsel

Dalam sambutannya Herman Deru mengatakan , mendekati hari Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, seluruh ASN, Gubernur ,Wakil Gubernur dan Sekda dipersilakan membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran ke kampung halaman masing-masing.
“Seluruhnya jika mau mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis) saya persilakan, tapi untuk dibawa mudik harus izin dahulu kepada Sekda”, ujar Deru.

Bacaan Lainnya

“Saya tahu rekan-rekan sekalian pasti ingin mudik lebaran dengan penuh kebanggaan,bila perlu agar tetangga kagum, plat dinas dibuat besar-besar.  Silakan saja tapi izin Sekda”, ujarnya

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap beberapa kepala daerah yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik pada hari raya Idul Fitri. Seharusnya, kepala daerah bisa membedakan penggunaan aset negara untuk kepentingan tugas atau pribadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada satu prinsip dasar mengapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Prinsip dasarnya adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memisahkan fasilitas atau sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi.

Baca juga :  KPU Ogan ilir adakan simulasi pemungutan suara

Febri menyebut, imbauan KPK ini telah ditindaklanjuti oleh Menpan RB Syafruddin dan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan melarang ASN mudik pakai mobil dinas. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk tidak menaati aturan tersebut.

“Sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah, tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing,” tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Pos terkait