Rutan pakjo batasi,Hak penasehat hukuk, PASS angkat bicara

Palembang, jejakopd.com – Rutan Pakjo palembang Batasi Hak penasehat hukum. PASS angkat bicara.

Rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang membatasi hak penasehat hukum yang ingin menemui klien (Tersangka), hal ini dikarenakan untuk kepentingan suatu  perkaranya dan berbicara dengan klien nya guna untuk pembelaan perkaranya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan
“Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dialami Anggota Persatuan Advokat Sumatera Selatan, Advokat Roy saat di hubungi membenarkan prihal tersebut” Tentunya tentang hal pembatasan waktu tersebut sangat merugikan dan sudah melanggar hak konstitusional sebagai advokat sebagaimana yg telah diatur secara tegas pasal 70 Kuhap..
aturan/SOP yang dibuat oleh Ka Rutan Pakjo harus mengacu pada Peraturan per Undang Undangan  yg berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan tersebut, berdasarkan undang undang (uu no.12 tahun 2012) tentang tata perurutan perundangan-undangan dalam
Pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
apakah peraturan ka lapas masuk dalam tata perurutan atau tidak, pasal 70 KUHAP uu no.8 tahun 1981, masuk dalam UU. jelas peraturan ka lapas berlaku secara internal tidak berlaku bagi profesi advokat yg officium nobile  ..
hak advokat sebagai pembela dalam hal bertemu dengan klien nya semestinya tidak disamakan jam dan waktunya dengan pengunjung yang bertemu dengan keluarga nya di rutan pakjo palembang, tegas Advokat Roy L.

Baca juga :  Gudang BBM Ilegal di jalan Toman Diduga Milik Aparat Kepolisian

Menanggapi informasi tersebut, ketua GWA Persatuan Advokat SumSel Advokat Dodi IK saat dihubungi via wa menyampaikan ” maaf mas jurnalist, saya sedang berada dijakarta, memang saya baca dan lihat photo yg di share Rekan Sejawat di group PASS Persatuan Advokat SumSel, nanti InSyaa Allah jika sempat saya akan berkunjung ke Kemenkumham menemui Pak Menteri atau Dirjen Lapas, akan kita tunjukkan selebaran yg ditempel itu serta akan kita pertanyakan prihal pembatasan Hak Penasehat Hukum untuk bertemu setiap waktu Klien nya dalam rangka pembelaan, apa komentar dan tanggapan Pak Menteri dan Dirjen akak saya infokan kembali. Balas Dodi.
Ditambahkan ” Pekan depan saya sudah dipalembang, akan saya rapatkan dulu dengan dewan pembina dan dewan penasehat serta seluruh anggota/rekan sejawat yang tergabung dalam PASS, apa langkah-langkah yang akan kita tempuh. Tambah Dodi IK.

Pos terkait