Kepala Desa Sunur, Apni S.Ag Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir tak lama lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan usaha milik desa (Bumdes)tentang Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2017-2018 yang merugikan negara sebesar Rp.374 juta pada jumat 12/12/18 yang lalu masih tetap diproses bahkan sudah lima kali diberikan surat panggilan dilayangkan kepada tersangka tersebut namun sampai saat ini tetap mangkir .
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Adi Tyogunawan melalui Kasi Pidsus Beni Wijaya saat dikonfirmasi awak media rabu(12/6) diruang kerjanya menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan Kades Sunur sebagai tersangka kasus korupsi PAD tahun 2017-2018 yang merugikan negara Rp 374 Juta,prosesnya tetap berlanjut dan tidak ada yang bisa menghentikan perkara ini.”ucapnya”
Kasi pitsus, kajari kabupaten ogan ilir mengatakan, terkait dengan tersangka kepala desa sunur kita sudah melakukan pemanggilan beberapa kali, dari pemanggilan ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi pemanggilan kita terkait hal ini kita tetap melakukan tugas sesuai prosedur namun kita laporkan dahulu ke pimpinan bahwa dari panggilan yang sudah kita kirimkan beberapa kali namun belum dipenuhi.
Tinggal menunggu waktu saja, petunjuk pimpinan suda kami terima tinggal melaksanakannya saja.
“kita sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka tersebut belum bisa hadir juga memenuhi panggilan kita, surat panggilan tersebut sudah kita layangkan kepada tersangka kades sunur tersebut sudah lima kali namun panggilan yang sudah ada bukti tanda terima langsung dari yang bersangkutan ada dua” kemungkinan secara prosedur dengan KUHAP apabila yang bersangkutan kita panggil lebih dari satu kali kita lakukan pemanggilan sekali lagi belum juga hadir, maka kita dapat melakukan upaya paksa .”ungkap Kasi Pidsus