Prabumulih,jejakopd.com – seorang warga yang diduga preman kampung bernamaToni Fernandes (35) beralamat di Jalan Jendral sudirman, simpang pinang kelurahan Patih galung, kecamatan Prabumulih barat kota prabumulih, sabtu, 15/6 terpaksa berurusan dengan polisi karena mengancam pemilik ruko yang tidak jauh dari rumahnya, di lokasi AMP milik PT. Krisjaya perkasa dengan senjata api rakitan.
Menurut keterangan Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIH, MH melalui kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, SE.,M.M mengatakan, tersangka yang dikenal sebagai seorang preman itu ditangkap saat berada di rumahnya di simpang pinang rt 04 rw 04, Pati Galung, tanpa adanya perlawanan.
“Penangkapan preman tersebut berawal dari laporan korban di polsek prabumulih barat yang sempat di ancam oleh pelaku menggunakan senjata api rakitan” ungkapnya,
Saat di lakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu buah amunisi yang disimpan dibawah jok sepeda motor milikknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Prabumulih Barat guna menjalani penyelidikan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan sepucuk senjata rakitan tersebut. Dan untuk itu pelaku sediri kita ancam dengan Pasal berlapis 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951”tentang kepemilikan senjata jelas Mursal