Palembang, jejakopd.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Palembang Eftiyani menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum, setelah ia bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu, Sabtu (15/6/2019).
Eftiyani mengatakan, dalam proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada (27/4/2019) lalu di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan sesuai prosedur
Pasca ditetapkannya menjadi tersangka oleh Polresta Palembang berdasarkan laporan dari Bawaslu Kota Palembang karena dugaan telah menghilangkan hak pilih pada Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, komisioner KPU Kota Palembang pun angkat bicara.
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani didampingi empat komisioner lainnya serta komisioner KPU Sumsel yaitu Amrah Muslimin SE MSI, Hepriyadi SH MH, divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada warga yang dihilangkan hak pilihnya, apa yang sudah KPU kerjakan sudah sesuai aturan dengan kesepakatan,” kata Eftiyani saat menggelar jumpa pers di kantor KPU Palembang, Minggu (16/6).
Menurutnya, rekomendasi PSL yang dijalankan pun dikerjakan sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu Kota Palembang dan kemudian KPU Palembang berkoordinasi serta meminta petunjuk dari KPU Sumsel.
“Jadi, prosesnya sudah kita jalankan sesuai prosedur. Bahkan, Bawaslu Palembang sebelumnya juga sempat merevisi rekomendasi supaya dari rekomendasi sebelumnya PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) dijadikan PSU (Pemungutan Suara Ulang,” katanya.
Anggota KPU Palembang, Yetty Oktarina mengaku, akan menghormati proses hukum dan siap menghadapi kasus terkait penetapan tersangka terhadap semua personel KPU Palembang oleh Reskrim Polresta setempat terkait penyelenggaraan Pemilu April 2019.
“Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, namun demikian perlu diketahui secara umum proses Pemilu di Palembang sudah berjalan baik dan lancar sesuai aturan,” kata Oktarina.
Apa yang dia lakukan dia bersama empat anggota KPU Palembang lain menurutnya, terkait penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Sumatera Selatan (Sumsel).
“Jangankan untuk menghilangkan hak pilih, niat saja tidak ada”
Sedangkan pasal yang dituduhkan dalam penetapan tersangka tersebut menurut kami tidak terpenuhi dan tidak berdasar,” katanya.
Menurut Amrah Muslimin SE MSi Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas mengatakan,
“Kami menghargai sudut pandang angle teman-teman penyidik menetapkan 5 komisioner sebagai tersangka,namun izinkan kami menyampaikan dari sudut pandang penyelenggara pemilu,”seharusnya bawaslu introspeksi terlebih dahulu bahwa urusan pemilu tidak hanya tanggung jawab KPU saja melainkan juga sekaligus tanggung jawab Bawaslu. Bawaslu tidak memahami alur dimana ini tindak pidana pemilu ataukah kode etik. Semustinya dilaporkan ke DKPP. Kalau ada indikasi pelanggaran, baru ke Gakumdu,kami menyimpulkan tindakan Bawaslu Kota Palembang ini sebagai pelanggaran kode etik,” kata Amra
Inti persoalan PSL dilaksanakan atau tidak harus ada surat permohonan dari PPK. Dimulai dari rekomendasi Panwascam.
Seharusnya yang dilakukan Bawaslu Kota itu bukan ke Gakumdu, tapi ke DKPP dulu. Sehingga menemukan pasal-pasal bukti kuat.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel, Hepriady meminta agar berita jangan dilihat sepenggal-sepenggal.
Polisi menetapkan pasal 510 UU Pemilu kepada kelima komisioner KPU Palembang.
“Dimana bisa dibuktikan kalau KPU sengaja telah melakukan penghilangan hak pilih.
3 unsur pokok harusnya di dalamnya ini tidak ada. Kenyataannya di TPS kekurangan surat suara, sudah sebagian diatasi di lapangan,” katanya
Kemudian dikatakan sengaja.
“Padahal ini bukan sepenuhnya dari teman-teman KPU Palembang.
PSL itu karena sesuatu hal terhenti pemilihan. Diusulkan KPPS melalui KPU. Barulah diumumkan penghentian pemungutan suara,”beber Hepriyadi,” ia menegaskan jika KPU dalam melaksanakan PSL atau PSU harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Bawaslu Palembang
“Kalaupun ini dipersoalkan ini masuknya administratif pemilu. Ranahnya DKPP. Lalu DKPP mengkaji terlebih dahulu, kalau tidak ada unsur tindak pidana pemilu, maka ini hanya dikenakan kode etik.
Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.
Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palembang.
Adapun kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan , kpu sumsel tetap berada ditengah tengah, tutupnya%(tim )