Posisi 9 caleg DPRI,bisa berubah,apabila partai PKS menang dalam tuntutannya

Palembang,jejakopd.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan KPU provinsi Sumsel dan KPU Empat Lawang, telah melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu.

Maka dari itu KPU sumsel diperintahkan harus memperbaikinya.

Dengan keputusan ini bisa saja peraih kursi ke senayan dari Dapil Sumsel II akan berubah.

Bacaan Lainnya

Bawaslu RI memutuskan ini dalam sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) tingkat DPR RI Dapil Sumsel II khususnya di Kabupaten Empat Lawang.

Sidang atas laporan Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Senin (17/6/2019) di Kantor Bawaslu RI Jakarta.

Dalam putusan Bawaslu RI No :21/LP/PL/ADN/RI/00.00/V/2019, atas laporan Wisnu Ardiyanto (dari PKS), dengan ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI Abhan bersama 4 anggota majelis memutuskan 4 poin.

Mengadili

1. Menyatakan KPU Sumsel dan Empatlawang, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administrasi pemilu

2. Memerintahkan kepada KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara fomulir model C1-plano DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan fomulir model DAA1-DPR dan fomulir DA1 DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

3. Memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empatlawang

4.menindaklanjuti hasil pencocokan fomulir model C-1 Plano DPR seluruh TPS dengan fomulir model DAA-1 DPR dan fomulir DA-1DPR di Kecamatan Muara pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

Apabila hasil akhir pencocokan ada perubahan suara maka bisa saja kursi DPR RI Dapil Sumsel II berubah.

Istri Bupati PALI Heri Amalindo, Sri Kustina bisa saja terancam tidak duduk di DPR RI periode 2019- 2024, mengingat dari hasil rekap suara KPU sebelumnya, caleg Nasdem ini berada diperingkat juru kunci (kursi terakhir).

Baca juga :  PLT Sekda Diperkirakan Menjabat PLH Bupati Kabupaten Ogan ilir

Selain itu saudara dari mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Hanna Gayatri juga terancam, dimana caleg petahana dari PAN itu berada di posisi ke 8 dari 9 kursi yang tersediah.

Urutan caleg peraih kursi ke senayan dapil Sumsel II
1. Hj Percha Leanpuri BBus (Nasdem) suara partai 372.155. Suara pribadi 124.047.
2. Ir H Alex Noerdin SH (Golkar) suara partai 374.023. Suara pribadi 145.622.
3. Ir Sri Meliyana (Gerindra) suara partai 305.068. Suara pribadi 97.419.
4. H Bertu Merlas ST (PKB) suara partai 212.489. Suara pribadi 122.520.
5. Yulian Gunhar SH MM (PDIP) suara partai 278.515. Suara pribadi 81.467.
6. Wahyu Sanjaya SE (Demokrat) suara partai 194.983. Suara pribadi 92.665.
7. Hanna Gayatri (PAN) suara partai 136.246. Suara pribadi 67.119.
8. Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar) suara pribadi 46.963.
9. Hj Sri Kustiana (Nasdem) suara pribadi 93.389.

Menyikapi hal tersebut, DPW PKS Sumsel menyambut baik putusan tersebut.

Adanya putusan Bawaslu itu, raihan kursi DPR RI (Caleg Iqbal Romzi) yang didapat di Dapil tersebut bisa kembali ke PKS sesuai hasil rekap C1 partai.

“Alhamdulillah, dengan keputusan Bawaslu ini, kami yakin kursi PKS akan kembali,” kata anggota Tim Advokasi DPP PKS M Ridwan Saiman saat dihubungi Tribunsumsel.

Sementara ketua KPU Sumsel Kelly Mariana telah mengetahui putusan Bawaslu RI tersebut, dan pihaknya akan segera menindaklanjutiny

“Kita akan patuh dan laksanakan saja perintah majelis sidang Bawaslu yang terhormat,” ungkap Kelly

Dilanjutkan Kelly, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan putusan saja, yaitu hanya di 5 kecamatan di Kabupaten Empatlawang pencocokan data untuk tingkat DPR RI Dapil Sumsel 2.

“Untuk waktunya kita belum tahu, karena baru besok kami akan ambil putusan dan segera melakukan rapat pleno dengan KPU Empatlawang,” tandasnya.

Baca juga :  Alumni Tahun 90 SMEA N1 Penuh Historis

Pos terkait