OganIlir, jejakopd.com – Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan sebelummya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir Merasa kebingungan, Karena Penetapan Calon Terpilih Anggota Legislatif (DPRD) Ogan Ilir Ditunda
Rapat Pleno terbuka komisi pemilihan umum daera (KPUD) untuk mengumumkan Hasil Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Serta Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Pada Pemilihan Tahun 2019, Ditunda atau dengan kata lain di Skor Itu dikarenakan Belum Adanya Keputusan Dari KPU RI. Rabu (03-07-2019).
Ketua (KPUD) Ogan Ilir Masyuryati, mengatakan Belum adanya penetapan caleg terpilih jadi kami belum bisa lakukan saat ini, penetapan baru kami lakukan setelah ada hasil putusan dari KPU RI Pusat.
“Mungkin Rencananya akan dilakukan pada tiga hari kedepan. Pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan termasuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.”Jelasnya.
Pihaknya memperkirakan penetapan 40 anggota DPRD Ogan Ilir terpilih periode 2019-2024 akan dilakukan tiga atau empat hari kedepan,
Menurutnya, sesuai jadwal Yang akan ditetapkan (KPU RI) seluruh proses akan dilaksanakan, “Dengan jadwal itu maka pihaknya baru bisa menetapkan caleg terpilih 2019.” ujarnya (tim/Red)