Sumsel, jejakopd.com Provinsi Sumsel makin dikenal di kancah nasional, karena mendapat peringkat dua Anugerah Paritrana (jaminan ketenagkerjaan sosial) dari BPJS Kesehatan.
Penghargaan paritrana dari BPJS diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, kepada Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, di Istana Presiden RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam kesempatan itu Wapres RI Jusuf Kalla, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Ketenagakerjaan mempunyai daya yang sangat besar, (BPJS) kesehatan yang defisit terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik. Karena apabila satu pihak banyak kesejahteraan, satu defisit maka bebannya kepada negara, ke pemerintah,” ujar Kalla.
Ia menyadari BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan jangka panjang yakni menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja yang nantinya pensiun, sehingga rentan mengalami defisit.
Hal itu berbeda dengan BPJS Kesehatan yang tujuannya jangka pendek, yakni menyediakan biaya kesehatan saat pesertanya berobat. Namun, Kalla menilai semestinya kedua lembaga bisa berkolaborasi karena tujuannya sama yakni menyejahterakan masyarakat.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengungkapkan penghargaan ini membuktikan bahwa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel dapat memberikan motivasi perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja melalui program-program di BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk ke depan masalah tenaga kerja ini akan terus menjadi perhatian kita. Dan kita terus menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel mempunyai standar tersendiri di dalam melaksanakan pekerjaan jangan sampai melebihi standar yang ditentukan,”
Dalam Tiga bulan sekali ia telah memerintahkan kepada OPD terkait yakni Dinas Tenaga Kerja untuk memantau bila terjadi hal yang tidak diinginkan, dan bahkan mengecek langsung ke perusahaan tersebut apabila ada hal- hal yang menjadi tuntutan hak pekerjanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Arief Budiarto menjelaskan, Anugerah Paritrana ini diberikan kepada Pemerintah Daerah, Perusahaan, Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mendukung pelaksanaan program kesejahteraan untuk pekerjanya.(tim*red)