Jakarta, Jejakopd.com – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin memberikan limit waktu hingga 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan bagi ASN yang korupsi, namun sampai detik ini surat edaran tersebut belum bisa dilaksanakan oleh perangkat daerah
Dalam poin kelima SE itu disebutkan, jika tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) -bupati/wali kota- akan mendapat sanksi. Sanksi maksimal adalah pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Mudzakir mengatakan, ancaman sanksi tersebut tidak main-main. Jika sudah melewati batas, otomatis berlaku. “Iya, langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menjelaskan, sanksi hingga pemberhentian bagi kepala daerah (kada) sangat dimungkinkan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Hanya, lanjut dia, ada prosedur yang harus dilalui. Sanksi tidak langsung pemberhentian, tetapi mulai sanksi administrasi terlebih dulu. “Teguran dulu, kasih kesempatan lagi,” ujarnya. Namun, apabila terus ada pelanggaran setelah peringatan diberikan, sanksi pemberhentian bisa dijatuhkan.
Akmal menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait teknis pemberian sanksi. Sebab, secara hukum, Kemendagri-lah yang menjadi eksekutor penjatuhan sanksi.
Sebagaimana diketahui, ada 2.357 PNS yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun, hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 orang. Sisanya masih berstaus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara reguler.