Sidang perdana majelis hakim tetapkan 5 komisioner KPU sebagai Tersangka

Palembang, jejakopd.com – Lima komisioner KPU Kota Palembang, resmi menjadi terdakwa.

Kelima komisioner kpu mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembnang.

Sidang perdana dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang atas perkara dugaan pidana pemilu akhirnya digelar, Jumat (5/7/2019).

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya terponis mangkir pada tahap pelimpahan berkas, kelima terdakwa terlihat hadir pada sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH, didampingi Rico Budiman SH dan Indah Dewi SH, membacakan surat dakwaan terhadap 5 terdakwa komisioner KPU kota Palembang, atas perkara dugaan tindak pidana pemilu,dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls1 A Palembang.
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Subur SH MH dan Mulyadi SH MH.
Kelima terdakwa yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.
JPU masih membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa didepan hakim yang diketuai Erma SH dengan hakim anggota Sobur Susatyo SH dan Mulyadi SH.
Dalam eksepsinya, lima komisioner itu membantah telah menghilangkan hak pilih pada Pemilu 17 April lalu

“Ada rekomendasi untuk PSL dan setelah klien kami (KPU) ke lapangan, ada warga menolak untuk PSL,” kata penasihat hukum lima terdakwa Rusli Bastari setelah membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga :  Rapat Perdana DPRD OI,Komisi Panggil Mitra Kerja

Selanjutnya, pada 17 April, KPU tidak mendapat laporan apa-apa, KPU juga tidak mendapat temuan. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Bawaslu untuk melakukan PSL sudah kedaluwarsa.
“Surat rekomendasi Bawaslu dianggap sudah kedaluwarsa karena melewati batas pengumuman nasional. Pengumuman batas tanggal 21 dan Bawaslu lapornya 22 April,” katanya.
Terkait dakwaan yang menyebut KPU telah menghilangkan hak pilih warga di 70 TPS, para terdakwa pun membantah. Menurutnya, jumlah itu tidak sesuai dengan hasil verifikasi di lapangan.
“JPU bilang tadi 70 TPS untuk PSL, klien kita melakukan verifikasi, hanya 31. Terus diverifikasi lagi tinggal 28 TPS dan berkurang nggak sampai segitu,” katanya.
Tidak hanya itu, terdakwa pun menyebut laporan Bawaslu kepada Gakkumdu saat itu sudah kedaluwarsa dan dianggap salah alamat. Mulai batas waktu membuat laporan hingga jumlah TPS yang diminta untuk PSL karena ada temuan.

Hal ini akan dibuktikan saat pembuktian persidangan, termasuk terkait adanya pernyataan para saksi yang menolak PSL di beberapa TPS yang saat ini dianggap bermasalah.

“Bawaslu melapor, setelah C1 selesai, semua sudah tanda tangani, tidak ada masalah. Terus kenapa dipermasalahkan dan seharusnya yang jadi tersangka bukan klien kami, tapi yang membuat pernyataan. Ini nanti kita buktikan di persidangan,” katanya.

Untuk diketahui, kelima komisioner KPU Palembang didakwa dengan Pasal 554 subsider Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junctoPasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. Ancaman hukuman terhadap kelima komisioner maksimal 2 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU memerinci TPS yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 dan TPS yang tidak diakomodasi KPU Palembang untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan(tim*red)

Baca juga :  DPRD Berkomitmen setuju Usulan Anggaran RSUD Ogan Ilir

Pos terkait