Palembang, jejakopd.com – Hilangnya tiga kursi partai keadailan sosial (PKS) di tiga wilayah provinsi Sumatera Selatan, DPP Partai PKS Jumat 12 Juli 2019 ini akan melakukan sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila pada sidang tersebut KPU masih menggunakan form rekapitulasi DA-1 (berita cara hasil rekapitulasi di beberapa Kecamatan) lama yang telah dinyatakan tidak sah, maka Tim Advokasi DPP PKS akan mempidanakan KPU.
Untuk mengikuti jalannya sidang MK pada Jumat 12 Juli ini, Partai PKS menurunkan 50 tim advokasinya secara nasional. Sementara perwakilan Sumsel di sana ada empat orang, yakni Aulia Rahman SH MH, M Ridwan Saiman SH MH, Darussalam SH, serta M Rizki Wahyudi SH.
Menurut Ridwan Saiman, Selasa (9/07/2019), semula memang ada dua form rekapitulasi DA-1 yakni versi PKS ditopang Golkar yang sama nilainya, lalu DA-1 versi KPU Provinsi yang menerbitkan DA lain.
“Kedua DA ini sudah dilakukan pencocokan, dan ternyata memang ada penambahan suara di DA lama versi KPU tersebut. Semestinya Bawaslu yang telah mengetahui masalah ini segera bergerak melakukan tindakan. Panggil siapa saja yang menandatangani DA tersebut. Jangan diam saja,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, jangan sampai kejadian yang menimpa KPU Palembang, juga dialami KPU provinsi. “Jadi jika KPU masih menggunakan DA lama, maka akan kami pidanakan. Selama sidang nanti sudah seharusnya KPU menceritakan penambahan angka yang terjadi.
Semestinya tidak harus tim advokasi PKS yang melaporkan penambahan suara yang dilakukan KPU Provinsi ini ke pengadilan, melainkan pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya yang bertindak. Sebab, pada saat pencatatan tersebut Bawaslu turut hadir di sana.
Sementara dalam sidang perdana MK yang akan berlangsung 12 Juli ini, pihaknya berharap hakim akan memenangkan jatah kursi DPR RI yang semula di Partai Nasdem akan menjadi milik PKS. “Hasil rekapitulasi kami ada 11.696 penambahan suara di Partai Nasdem, DPR RI Sumsel 2, yang semestinya milik PKS atas nama M Iqbal Romzi,” jelas Ridwan.
Begitupun perwakilan Sumsel 7 DPRD Provinsi atas nama Gunawan yang kursinya diambil oleh Ir Holda Msi dari Partai Demokrat. Lalu, Banyuasin I untuk DPRD Banyuasin atas nama H Herledi, kursinya direbut oleh PAN yang hanya selisih 26 suara.
”Kami juga meminta sikap tegas Bawaslu atas persoalan ini, untuk segera menindak pengawas yang dituduh merubah hasil rekapitulasi suara tersebut,” tukas dia.(tim*red)