Diduga mengoplos Beras Rastra,Kepala Desa Ulak Jermun akan Terjerat Hukum

Ogankomeringilir, jejakopd.com – Lebih kurang, 1,2 ton beras untuk didistribusikan kepada masyarakat pra sejahtera (Rastra) berhasil diamankan polsek sirah pulau padang dari gudang pabrik pengilingan padi milik junaidi aliasTagok.

Sebelum penggerbakan warga Desa Ulak Jeremun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Jum’at (12/7/2019) memergoki beberapa orang sedang melakukan pembongkaran karung beras rastra tersebut,yang diduga akan dioplos atau dipindahkan ke karung lain untuk selanjutnya dijual.

Menurut Man (63) salah satu saksi menjelaskan,bahwa informasi ini didapatkan dari saudara kandung Kades Ulak Jeremun itu sendiri yang menelponnya, Jum’at (12/7/2019) pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kemudian ia dan warga lainnya langsung ke lokasi dan mendapati Kades Ulak Jeremun Bernama Sukarman yang sedang mengunci gudang .

“Kami langsung tanyai dia, dan mengancam akan melapor ke polisi tapi dia menantang kami,” terangnya.

Kemudian ia bersama warga melihat pemilik gudang dan pelaku tengah mengoplos beras dari karung bersubsidi ukuran 10 kg ke karung biasa ukuran 50 kg.

Lalu pihaknya mengambil foto dan langsung melapor ke Polsek Sirah Pulau Padang. Sekitar pukul 03.00 WIB anggota yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sirah Pulau Padang Aiptu Bambang datang kelokasi pengoplosan tapi di lokasi,  sang Kepala desa sudah tidak ada ditempat itu lagi.

Katanya lebih lanjut, beras yang dioplos ini merupakan beras sisa yang dibagikan kepada warga. Informasinya ada 3 ton tapi yang berhasil diamankan 1,2 ton.

Sementara itu, Kapolsek SP Padang, IPTU Bahtiar melalui pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek SP Padang, AIPDA Bambang, membenarkan atas kejadian tersebut dan pihak Polsek SP Padang telah mengamankan sebanyak 1,2 ton Rastra dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca juga :  Kapolri Terbitkan Surat Edaran Tentamg Pelanggar UU ITE

“Dari pabrik penggilingan padi milik, Tagok, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 86 karung buloq, 6 karung besar berwarna putih polos ukuran 50 kg, dengan jumlah sekitar 1,2 ton. Berikut alat bukti yakni, karung kosong dan berunang dan alat lainnya,”
Sembari mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres OKI.(tim*red)

Pos terkait