Palembang, jejakopd.com – Tersangka dugaan korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang yang terletak antara desa pelabuhan dalam kabupaten ogan ilir ,Tugu perbatasan palembang – Banyu asin serta Tugu perbatasan palembang-Tanjung api api segera dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polresta Palembang ke kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Demikian ungkap Kanit Pidkor Polresta Palembang, Iptu Hamsal, Minggu (14/7/2019).
Dijelaskannya, pelimpahan keempat tersangka korupsi tugu perbatasan kota palembang dilakukan lantaran berkas perkara dalam dugaan kasus korupsi ini sudah rampung atau P21.
“Rabu mendatang (17/7/2019) keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang akan kami limpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” jelasnyanya.
Kanit pidkor polresta palembang, iptu Hamsal, memaparkan adapun keempat tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi ini, yakni berinisial ‘KH’, ‘IC’, ‘AH’ dan ‘AS’.
Dalam dugaan kasus ini kempat tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam proyek pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang.
“Untuk itulah dalam dugaan kasus ini keempat tersangka diduga melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Seperti dilansir dari media JPN sebelumnya, dalam dugaan kasus ini ada empat titik tugu perbatasan Kota Palembang yang pembangunannya menelan anggaran lebih kurang Rp 5 miliar
Bahkan dalam penyidikan dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Menurut Kanit Tindak Pidana Korupsi Polresta Palembang, Iptu Hamsal saat itu mengatakan, diduga dalam pembangunan tugu perbatasan tersebut tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) sehingga terindikasi menimbulkan kerugian negara.
Keempat titik pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang tersebut, pembangunannya menggunakan anggaran APBD kota palembang tahun 2013/2014 sebesar Rp 5 miliar, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas perumahan pemukiman atau PU Cipta Karya (CK) Palembang,” kala itu.
Adapun modus yang dilakukan dalam dugaan kasus ini diduga tersangka melakukan mark-up harga dan volume ukuran dalam pembangunan tugu tersebut sehingga dalam penyidikan terdapat perbedaan dengan RAB.
“kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya, saksi dari Dinas perumahan pemukiman (PU CK),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK), konsultan proyek, pengawas proyek, penerima barang serta kontraktor pembangunan tugu perbatasan,” tutup iptu Hamsal (yk*red)