Palembang,jejakopd.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang menganggarkan belanja pegawai tidak langsung berupa insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp26.343.374.943,32 dengan realisasi sebesar Rp26.341.650.000,00 atau 99,99% dari anggaran.
18.500 Pelanggan Dapat Potongan Rp52/KWH
Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
pajak tersebut merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dan diberikan jika penerimaannya mencapai target yang ditetapkan setiap triwulannya sebesar 5% dari target penerimaan.
pemberian insentif PPJ yang dilakukan Dispenda yang kini bernama Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tersebut tidak tepat, karena tidak memenuhi unsur pemungutan atau tidak terdapat rangkaian kegiatan terkait penghimpunan data objek dan subjek pajak.
Menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemerhati Oganisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI, Des Lefri saat dibincangi awak media,berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami mempertanyakan soal pemberian insentif PPJ PLN sebesar Rp6,8 miliar. Karena, insentif tersebut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur pemungutan,” terangnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), apa yang dilakukan Dispenda yang kini bernama Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tersebut, sudah sangat jelas jika masalah pemberian uang insentif PPJ sebesar Rp6,8 Miliar ini merupakan pemborosan keuangan daerah.
Oleh karena itulah, pihaknya mempertanyakan sejauh mana tindakan Pemkot Palembang, dalam menindaklanjuti hasil audit BPK.
“Kami beberapa kali mempertanyakan hal ini, karena tidak bisa untuk di klarifikasi ke dinas, maka kami akan menyerahkan laporan ini ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dengan adanya temuan ini, kami berharap Walikota,dan Sekretaris Daerah (Sekda) harus mengusut persoalan ini. Karena, apa yang menjadi temuan BPK bukan temuan main main dan harus di usut tuntas.
“Ini harus diusut tuntas dan kami meminta agar Walikota menghentikan penganggaran dan pemberian insentif PPJ. Kami tidak main-main dengan persoalan ini, karena sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tnggung Jawab Keuangan Negara, kami mendesak kejaksaan menindaklanjuti hasil dari temuan BPK Tahun anggaran (Ta) 2016 ini, karena sudah melebebihi 60 hari,” tandasnya.
pada tahun 2016, Dispenda menganggarkan belanja pegawai belanja tidak langsung berupa insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp26.343.374.943,32 dengan realisasi sebesar Rp26.341.650.000,00 atau 99,99% dari anggaran.
Insentif pemungutan pajak daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah. Pemberian insentif pemungutan pajak daerah diatur dalam Keputusan Walikota Palembang Nomor l96.a Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diperbaharui dengan Keputusan Walikota Palembang Nomor 153/KPTS/DISPENDA/2016.
Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah insentif atas pemungutan PPJ. Dimana, PPJ merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Insentif PPJ tersebut diberikan jika penerimaan PPJ mencapai target penerimaan yang ditetapkan setiap triwulannya. Insentif PPJ diberikan sebesar 5% dari target penerimaan PPI