Oganilir, jejakopd.com – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan ilir, Provinsi sumatera selatan diduga melakukan pungutan biaya untuk pembuatan program nasional (Prona) untuk sertifikat tanah berkisaran antara Rp 3 jt sampai dengan Rp 4jt kepada warga desa setempat.
Oknum kepala desa Tanjung puli berinisial EP saat dikonfirmasi awak media beberapa hari yang lalu membenarkan pihaknya melakukan pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat tanah
Penerbitan sertifikat dibuat dengan berita acaranya di keluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir
Namun sebelum pungutan dilakukan pihak desa sudah membentuk sebuah Tim yang dinamai Tim 9,sehingga melalui Tim 9 inilah timbul kesepakatan dengan memutuskan warga membayar uang pembuatan sertifikat prona sebesar Rp3,5jt untuk perkarangan rumah, dan 4jt untuk lahan yang luas 2 hektar
“Pembayaran sertifikat ini untuk biaya membuat surat, materai dan patok untuk batas tanah,” kata oknum kades tersebut.
Pungutan biaya prona tersebut juga diakui oleh Tim 9 yang dibentuk oleh kepala desa bahwa dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh aparat desa ini sudah berdasarkan hasil musyawarah bersama dan melibatkan pihak BPN Ogan ilir
“Ya, kami pungut berdasarkan dari hasil musyawarah untuk pembayaran patok, materai,
administrasi dan transfortasi menuju ke lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikat,” ujarnya
Sementara itu, salah seorang warga ditemui awak media yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, sebenarnya pembuatan sertifikat tanah merupakan program Prona dari BPN ogan ilir ini gratis tanpa dipungut biaya dan ini sesuai dengan undang-undang.
“Kami merasa keberatan membayar pembuatan sertifikat prona ini. padahal Kepala BPN
Ogan ilir, Manatar pasaribu melalui media cetak maupun on line sudah menyampaikan kepada warga desa di wilayah ogan ilir, bahwa pembuatan sertifikat ini gratis tanpa ada pungutan dari pihak Pemerintah Desa,” kata warga itu.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak aparat desa melakukan musyawarah terkait pembuatan
sertifikat ini. Pada waktu itu, Kades menerangkan kepada warga, pembuatan sertifikat sebanyak 400 untuk warga di desa , namun saat ini pembuatan sertifikat itu masih dalam proses pengurusan
Ia menambahkan, menurut informasi pembayaran pembuatan setifikat prona ini baru sekitar 50 persen, sebagian warga banyak yang masih ragu dengan pembayaran ini dan masyarakat akan mendatangi pihak BPN terkait pungutan pembuatan sertifikat prona di desa setempat
Dia menyebutkan pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan Kepala Desa bertentangan dengan Peraturan Menteri desa Permendes nomor 1 tahun 2015.
Begitu juga dengan SKB tiga Menteri, yang telah menetapkan besaran biaya pengurusan Prona sebesar Rp 350.000. Itupun biaya tersebut dikatakan bisa saja dibebankan ke pemerintah melalui APBD.
Sementara itu Kepala BPN , Manatar pasaribu saat dihubungi melalui handphone belum lama ini mengatakan bahwa seluruh kades di dalam wilayah ogan ilir dan sudah menyampaikan kepada masyarakat agar jangan salah paham terhadap BPN ogan ilir terkait pembuat sporadik gratis dalam Prona.
“Karena menurutnya selama ini pembuat sporadik banyak di manfaatkan oleh oknum kades yang tidak bertanggung jawab, dengan alih atas nama BPN oganilir
Sementara kalau dari BPN kabupaten ogan ilir sendiri gratis,” kata manatar (tim*red)