Gelapkan Tunjangan perangkat desa, Mantan Kades terjerat Hukum

OganIlir,jejakopd.com – Jhon Heri Mantan Kepala Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus korupsi atas tindakannya yang diduga telah menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018

Hal ini terungkap  setelah beberapa perangkat desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Guru Diniyah yang melaporkannya lantaran tunjangan perangkat desa yang bersumber dari APBD Tahun 2018  belum juga diberikan.

Menurut inpormasi masyarakat desa arisan gading inisial PH,Rabu,17/7 ,saat diwawancarai awak media saat duduk santai di poskamling, bahwa saat ini oknum mantan kepala desa arisan gading tidak Berada lagi didesa tersebut,dan menurut informasi yang didengarnya mantan kepala desa,sekarang berada di pulau bangka provinsi bangka belitung.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, oknum kepala desa sampai sekarang belum ada itikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya, padahal Camat Indralaya Selatan, Kamaludin, telah berulang kali menasehati dan meperingatkan agar mantan kepala desa dapat menyelesaikan persoalan internal desa yang dihadapinya.
“kami sudah mengingatkan dan juga sudah menasehati berulang kali agar segera menyelesaikan persoalan tunjangan perangkat desa ini,agar tidak berurusan dengan pihak berwajib, bahkan ada laporan perangkat desa ke Dinas PMD, mantan kepala desa ini belum juga dapat menyelesaikan persoalan itu dan sekarang kasusnya sedang ditangani Inspektorat kabupaten ogan ilir berkemungkinan akan dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum).

Laporan perangkat desa tersebut telah berada di ruangan Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, jum’at 4 januari yang lalu,sedangkan masa jabatan jhon heri berahir pada 29 januari 2019.

Baca juga :  Awal Juli Pemkab Ogan ilir,Terapkan Absensi Iris Mata

pelapor  terdiri BPD, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kasi Pelayanan, Kasi Keuangan,  Kadus I, II dan III, Kepala Sekolah dan Guru dan Ustadz Sekolah Diniyah.

Berikut jumlah tunjangan Perangkat Desa yang belum di bayar Jhon Heri seperti yang tercantum dalam dokumen laporan yang diserahkan ke DPMD,
• Kepala Dusun I, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Dusun II, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
•Kepala Dusun III, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Urusan Umum, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Urusan Pemerintahan, selama 3 bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• Kepala Urusan Pembangunan, selama 3 bulan periode Oktober – November -Desember 2018,
• Kepala Seksi Pelayanan, selama 6 bulan, terhitung sejak Juli s/d Desember 2018,
• Kepala Seksi Keuangan, selama 6 bulan periode Juli s/d Desember 2018.
Jumlah Tunjangan Guru Diniyah
• Kepala Sekolah selama 6 Bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 6 bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 4 Bulan periode September s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 6 bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• Guru/Ustadz selama 2 Bulan periode November – Desember 2018.
Selanjutnya, Tunjangan BPD
• 2 Bulan periode November – Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November-Desember 2018,
• 6 Bulan periode Juli s/d Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November – Desember 2018,
• 3 Bulan periode Oktober – November – Desember 2018.

Menyikapi laporan ini, Kepala DPMD Ogan Ilir, Trisnopilhaq mengatakan, mantan kepala desa ini harus bertanggung jawab atas perlakuannya kepada para perangkat, karena menurutnya jika tidak segera diselesaikan persoalan ini dapat menghalangi pencairan ADD tahun 2019.

Baca juga :  Jelang Pilkada serentak BEM UNSRI Tingkatkan kerjasama dengan PWI

“Atas laporan ini kami sudah meminta inspektorat untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, sesegera mungkin yang bersangkutan untuk dipanggil,”

Trisno,menjelaskan pada tanggal 31 Desember 2018 terlapor Jhon Heri pernah di panggil Camat Inderalaya Selatan, Kamaludin, untuk rapat bersama Perangkat Desa, BPD, Guru dan Ustadz guna mencari solusi bersama, namun terlapor tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas,  namun DPMD masih memberikan jalan keluar atas perlakuan  kepada perangkat nya ini”mau dikembalikan uang tersebut atau mau dibayarkan kepada yang berhak”ujarnya

Sementara itu M.Rhidon selaku Inspektorat Kabupaten Ogan ilir mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Ogan Ilir, “Sekarang kasus tersebut sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah tidak bisa lagi kita lakukan pembinaan dan jabatan kadesnya sudah habis,” jelasnya.

Pos terkait