Ogan komering ilir, jejakopd.com – Terkait rusaknya jalan poros simpang celika-Sirah pulau padang,aksi penutupan jalan kembali dilakukan masyarakat, Sabtu (20/7/2019).
Aksi masyarakat kali ini dilakukan warga, lantaran perjanjian PT. Waskita (persero) Tbk untuk Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan jalan lingkungan di Desa Terusan Laut, hingga kini belum juga ditandatangani oleh pihak pelaksana pembangunan Jalan Tol Kapal Betung.
Menurut komat salah satu warga masyarakat desa kijang awal terusan ketika dibincangi awak media,menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk protes, terhadap janji – janji yang tak kunjung ditepati oleh pihak kontraktor.
“Kedatangan rombongan masyarakat kesini untuk melakukan penutupan jalan sebagai bentuk protes atas janji palsu, dari PT. Waskita Karya terkait pembangunan JPO dan akses jalan desa yang ada di Desa Terusan Laut,sebelum adanya kesepakatan dan penandatanganan surat perjanjian hasil rapat yang pernah digelar, kami masyarakat Desa Terusan Laut tidak akan membuka portal yang kami buat, sebelum semua hal ini jelas.
“Kami masyarakat Desa Terusan Laut pernah duduk bersama malakukan rapat dengan pihak kontraktor-kontraktor pembangunan jalan tol Kapal Betung, hasilnya ada beberapa kesepakatan sebagai tuntutan kami. Namun kenyataannya sekarang, penanda tanganan yang seharusnya mereka lakukan pada tanggal 15 Juli 2019, sampai dengan sekarang belum mereka lakukan,” tegasnya, sembari mempertanyakan apakah ini bentuk komitmen yang pernah mereka sampaikan di media, untuk masyarakat Desa Kijang.
Terpisah, Kepala Desa Terusan Laut, Alrasid, ketika diwawancara membenarkan bahwa hasil kesepakatan yang seharusnya ditandatangani pada 15 Juli 2019, belum mereka tanda tangani, karena pihak PT. Srimp ataupun PT. Waskita Karya tidak datang pada jadwal penandatanganan yang telah mereka tentukan sendiri.
Pada awalnya dalam tuntutan, masyarakat menolak pembangunan JPO dan minta dibangunkan Box Cuver atas jalan desa yang tertutup oleh pembangunan jalan tol. Setelah dilakukan mediasi oleh Pemda OKI.
“Pertemuan itu disepakati bahwa masyarakat setuju dengan pembangunan JPO menuju ke kebun dan pemakaman yang tertutup tol, asalkan sebagai gantinya masyatakat dibuatkan jalan lingkar cor beton, dengan panjang 850 meter dan lebar 3 meter untuk akses masuk kendaraan mengangkut hasil kebun, karena JPO tidak bisa dilalui oleh kendaraan,” katanya, sembari menjelaskan hasil rapat kesepakatan tersebut akan ditand tangani paling lambat tanggal 15 Juli 2019 di balai Desa Terusan Laut.(tim*red)