Ogan komering ilir, jejakopd.com – seseorang warga yang mengaku berkerja sebagai petani, dengan bertempat tinggal di desa Kampung Baru Dusun VI Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumsel,bernama darmawan(34) ditangkap tim gabungan Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Sat Reskrim Polres OKI, atas kepemilikan dua pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira).
Penangkapan terhadap Darmawan di kediamanya tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit IV Subdit III Kompol Zainuri dan Kanit Pidum Polres Oki Ipda Afif, pada Kamis 18/7/2019 sekitar pukul 20.00 Wib.
Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yudhi Suhariadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berkat adanya laporan dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita langsung menuju ke rumah tersangka di Kampung Baru Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
“Namun, saat anggota kita akan lakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan akan menembak, anggota kita pun langsung mengambil tindakan tegas secara terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkap Dir Reskrimun saat diwawancarai awak media Jum’at 19/7/2019.
Setelah berhasil melumpuhkan tersangka, anggota langsung lakukan penggeledahan dan anggota mendapatkan 2 pucuk Senpira dipinggang sebelah kanan dan didapati juga Sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening kecil di saku kiri celana tersangka serta 1 buah bong di dalam kamar tersangka.
“Selanjutnya, setelah mendapatkan pengobatan, tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut,” terang Dir Reskrimum.
Dir Reskrimum menambahkan, selain atas kepemilikan Senpira, tersangka Darmawan ini juga diduga terlibat beberapa kasus kejahatan dan perampokan.
“Namun untuk saat ini belum kita ketahui secara pasti kapan tersangka ini telah melakukan tindak kejahatan tersebut, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka ini dan terkait penemuan Sabu, kita sudah koordinasi dengan Dit Narkoba,” pungkas Dir Reskrimum. (tim*red)