Oganilir,jejakopd.com – Polres kabupaten ogan ilir melalui satuan resnarkoba sabtu 20/7 berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika dikelurahan tanjung raja kabupaten ogan ilir
Penangkapan tersangka dilakukan
Di Warung miliknya yaitu di Lingkungan I RT 01 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab Ogan Ilir.
Tersangkah ditangkap atas nama MEDI TRIANSYAH BIN FIRDAUS (37) yang berkerja sebagai wiraswasta
Sat resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa
– 1 (Satu) paket Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas Koran seberat 7,60 gram seharga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
Menurut keterangan Subag Humas polres Ogan ilir, zainal
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB ,sat Res Narkoba polres kabupaten ogan ilir telah menangkap seorang pelaku memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis GANJA.
Pada saat ditangkap tersangka sedang berada dirumah, yang mana baru hendak menutup Warung miliknya,
Pada saat tersangkah diamankan sat tesnarkoba melakukan pemeriksaan ditemukan Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (paket) yang dibungkus dengan kertas koran yang terletak diatas tumpukan Sabun yang berada dalam warung tersangka berjualan.
Saat ditanyakan kepada tersangka mengakui bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya sendiri yang didapat dari Sdra AA’ (DPO).
Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(humres*red)