Oganilir,jejakopd.com – Terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu tentang pungutan biaya program prona dari Badan pertanahan Nasional (BPN)yang dilakukan oleh oknum oknum yang menamakan dirinya sebagai Tim 9, dengan jumlah nominal mencapai jutaan rupiah,kepala desa tanjung puli Edi Purwanto memberikan hak jawabnya dengan menyampaikan klarifikasi kepada media yang bersangkutan.
Edi purwanto menjelaskan,melalui sambungan whatsaapnya,bahwa pihaknya suda memberikan kuasa hukum kepada LSM.NGO.MP2B (lembaga swadaya masyarakat Merah Putih Pemersatu Bangsa)pimpinan Rony Dapit sanaki.SH
Edi purwanto menambahkan Permasalahan ini sudah di tinjau pihak kecamatan dan kabupaten tahun 2018 lalu hasilnya tdk terbukti,namun sekarag kami di adukan lagi,”biasa lawan politik kalah pilkades kemaren, Sekarang masih proses di inspektorat nanti kami kasi tau hasilnya,Kami kades tidak terlibat dalam program Pendaftaran Tanah sistimatis Lengkap (PTSL)itu sebab ada team sendiri yg bekerja, kami kepala desa sebatas mengetahui”.
Masih katanya bahwa segala urusan yang menyangkut dirinya telah di kuasakan kepada LSM MP2B untuk melakukan pendampingan,karena dirinya juga sebagai anggota LSM tersebut.
Berdasarkan keterangan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)manatar pasaribu pada edisi sebelumnya mengatakan bahwa program prona tidak dipungut biaya,karena pembiayaannya sudah ditanggung oleh negara, “pemerintah sudah menekankan bahwa tak ada pungutan dalam program PTSL ini”jelasnya
Begitu juga keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil,yang dikutip dari inforkom Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama sekali tidak meminta bayaran, dia menduga bahwa apa bila pungutan terjadi berarti itu praktik pungutan liar (pungli) di tingkat desa.
Sofyan pun menegaskan bahwa tindakan pungli biaya mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL adalah tindakan ilegal.
Ia mengimbau, apabila ada masyarakat yang diminta uang tak namun tak sesuai aturan, untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.
“Pungli” sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Ada, Namun tidak terlalu besar,untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis, warga memang tidak perlu membayar biaya apapun, terkecuali biaya jasa” jelas sofyan
Ini dia penjelasan biaya mengurus sertifikat tanah yang digratiskan(Ditanggung Pemerintah)
1.Aktivitas penyuluhan
2.Pengumpulan data (alas hak)
3.Pengukuran bidang tanah
4.Pemeriksaan tanah
5.Penertbitan SK Hak/pengesahan data yuridis dan fisik
6.Penerbitan sertifikat
Supervisi dan pelaporan
Ketua DPRD kabupaten ogan ilir Endang PU Ishak saat diwawancarai awak media diruang kerjanya terkait pungutan yang dilakukan oknum tim 9 desa tanjung puli mengatakan,DPR akan berkerja apabila ada laporan,dan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu kepala inspektorat kabupaten oganilir M.Ridhon.M,si saat dihubungi terkait laporan warga tentang pungutan biaya program prona yang dilakukan tim 9 desa tanjung pule melalui telpon selulernya tidak aktip
(yaska*red)