Jakarta,jejakopd.com. – Alex Noerdin,Mantan Gubernur Sumatera Selatan,priode 2009-2019,Rabu 14/8 memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung),di jakarta
Kejaksaan Agung menyebutkan Alex Noerdin seharusnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu 6 Agustus 2019.
Namun, politisi Partai Golkar tersebut mangkir dan minta dijadwalkan pemanggilan ulang pada 14 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Mantan gubernur sumatera selatan ini dipanggil untuk diperiksa masih sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 silam.
Pantauan awak media di lapangan, mantan gubernur sumsel Alex Nourdin kali ini memenuhi panggilan dari kejagung hadir pukul 09.00 Wib tepat waktu sesuai jadwal pemeriksaan .
Mantan gubernur sumsel memasuki Gedung Bundar Kejagung,didampingi dua orang dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Sementara kuasa hukum Alex Noerdin telah tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.30 WIB.
Panggilan dari kejaksaan agung ini adalah yang kedua kalinya Alex Noerdin menjalani pemeriksaan, pasca pemeriksaan pertamanya pada 26 September 2016.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan Kejagung mengenai adanya penerimaan fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun.
Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran. (net*red)