Oknum anggota DPRD OI Diduga gunakan ijazah palsu

Palembang,jejakopd.com – Terkait penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ogan ilir, Puluhan masa yang tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation Corruption (CIC) Sumatera Selatan, menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (15/8/2019).

Dalam aksi ini, puluhan massa LSM-CIC Sumsel meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk menindak lanjuti permasalahan dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD )Ogan Ilir berinisial “F”.

“Ijazah palsu bergelar Sarjana Hukum (SH) yang digunakan oleh salah satu oknum anggota DPRD OI, periode 2014-2019 terindikasi palsu.karena menurut data yang kami himpun ijazah tersebut diduga palsu “Kami punya bukti yang menguatkan indikasi tersebut,” ungkap Koordinator Aksi LSM CIC Sumsel, Dedi Irawan.

Bacaan Lainnya

Menurut Dedi irawan, ijazah palsu yang digunakan tersebut berasal dari Universitas Azzahra Jakarta. Kuatnya dugaan ijazah itu palsu karena Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) dengan nomor 376/B.2/LL/2016 menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar.

Diterangkan Dedi, oknum DPRD OI tersebut diterima di Univesitas Azzahra pada semester ganjil tahun 2009 dengan nomor induk mahasiswa 2009218090 dan masih tetap terdaftar sebagai mahasiswa aktif.

Karena sesuai pernyataan pengunduran dirinya sebagai mahasiswa Univesitas Azzahra tertera di Web Kemenristekdikti forlap.ristekdikti.go.id tanggal 1 Agustus 2019. “Sementara ijazah kelulusannya dikeluarkan tahun 2012. Itupun dengan nomor induk yang sama, jelas-jelas ini ada indikasi pemalsuan ijazah,” tegasnya.

Menanggapi aksi dari LSM CIC tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menyarankan agar pihak CIC melaporkan juga hal tersebut ke Polres OI. Pasalnya, wewenang masing-masing instansi telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga :  Bupati Dampingi Gubernur Buka Lomba Festival Seni Nasional

“Seharusnya yang melakukan penyelidikan ini pihak penyidik polri, tolong dibawa ke pihak penyidik OI. Kami Kejati Sumsel akan memantau sejauh mana perkembangan kasus ini,” ungkapnya.

“Yang jelas permintaan dari LSM CIC ini akan kami sampaikan ke bapak Kajati kalau ini masuk ke Polri Ogan ilir,” terangnya.(yaska*red)

Pos terkait