Nasip Sang Merah Putih Yang Kurang Mendapat Perhatian

Oganilir,jejakopd.com – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, hiasan di jalanan mulai ramai. Bendera merah putih mulai dikeluarkan, dikibarkan, dan jadi perhatian. Namun, ada yang mengganjal di salah satu sudut kantor pemerintahan kabupaten ogan ilir.

Kepada awak media,Minggu,18/8/, seorang warga ogan ilir,kecamatan indaralaya bernama Dapi, melaporkan adanya bendera merah-putih rusak berkibar di Halaman Depan pemkab ogan ilir .

Dari foto yang dikirimkan, bendera itu tampak kusam. Ujung bendera pun telah sobek.
Menurut Dapi,Sejak dulu
Bendera Negara Rusak Tampak Berkibar di Halaman depan pemkab ogan ilir
Bendera Negara rusak tampak berkibar  Selasa (6/8/2019) Hingga sekarang (hari ini-red), Senin (19/8/2019), bendera itu masih berkibar.

Bacaan Lainnya

Meski baru  menyadarinya sejak Senin (19/8/2019), warganet lain pun menyadari bendera rusak itu telah berkibar sejak dulu.

Hingga tulisan ini diterbitkan, penulis belum bisa memastikan pemilik atau instansi yang mengibarkan bendera itu. Namun, menurut komentar wargnet, itu berada di depan kantor pemkab ogan ilir dibawah tanggung jawab kepala bagian umum.
Iklim cahya salah satu jurnalis senior dan juga salah satu mantan ketua DPRD Kabupaten ogan ilir,memberikan tanggapan melalui group whatsaap bahwa
“Bendera tersebut kelihatannya tidak pernah dilepas,  dan bagian depan kator Pemerintah kabupaten (pemkab) ini kurang mendapat perhatian,  beda degan di bagian tengah. Karena itu sebaiknya lapangan depan ini,  juga perlu dijadikan tempat upacara bergantian degan lapangan tengah.
“Waktu kami nonton volly tempo hari sudah ado yg ngomong,  tapi lupo ngenjuk tau bagian umum”

Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga :  Polsek Pemulutan Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Sementara itu kepala bagian umum dan kasubag perlengkapan saat dihubungi melalui telpon selulernya tidak menjawab (yaska*red)

Pos terkait