Merasa Ada Kejanggalan,14 Balon BPD Tebing Gerinting sambangi Komisi (I)satu

OganiIir,jejakopd.com  – Terkait adanya dugaan proses pengisian dan pemilihan bakal calon (balon) BPD Desa tebing Gerinting Kecamatan indralaya selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang diduga bakal melanggar aturan dan dianggap pelaksanaannya nanti tidak transparan oleh panitia pelaksana pemilihan anggota BPD

Noerman Anwar, salah satu Balon BPD dari kampung III , selasa 20/08 di Ruang komisi I menjelaskan bahwa pihak panitia tidak pernah mengumumkan kepada warga tentang persyaratan untuk mengikuti Balon BPD, sementara kepala desa tebing gerinting Makmun Abu Bakar memberitahukan secara lisan hanya kepada Balon incumbent saja
“Semestinya panitia pemilhan BPD menjelaskan ada penjaringan, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujarnya

Menurut dia, kalau namanya penjaringan, berarti panitia harus memberikan kesempatan bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Setidaknya memberikan pengumuman kepada warga dengan limit waktu yang ditentukan.
Sementara proses penjaringan, lanjutnya, dilakukan kalau sudah terkumpul berapa peserta yang mendaftar. Kemudian diseleksi persyaratannya, baru diadakan penetetapan balon BPD.

Bacaan Lainnya

“Bacalon BPD tebing gerinting kecamatan indralaya selatan berjumlah 19 Balon BPD yaitu terdiri dari :
Dusun I  Suardi,HijaI,Paisol Masro,Ika Puspa Dewi, Amuni
Dusun II
Wawan Setiawan, Juanda.
Dusun III
Ikrom, Noerman Anwar,Kristiana Spd
Dusun IV
Firmansyah, Andi Rustandiansyah, Faisal Amsani
Sedangkan dari pihak incumbent ada 5 orang

Ketua komisi I Kusharyadi Alun menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelaksanaan pemiliha anggota BPD sesuai dengan aturan yang berlaku serta berpedoman dengan UU Nomor 06 Tahun 2014, PP 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa, PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan PP 43, Permendagri 110 Tahun 2016.

Baca juga :  Penetapan anggota legislator ogan ilir ditunda

Sementara itu camat indralaya selatan Kamaludin.S.sos M.si menjelaskan bahwa pihaknya  melalui kasih PMD sudah dua kali memberikan perintah kepada kepala desa,untuk membentuk panitia pemilihan anggota BPD,dan kepala desa tebing gerinting saat ini baru sudah membentuk panitia,namun berhubung belum memasuki tahapan maka pengumuman untuk penjaringan anggota BPD belum dilakukan “tutupnya”(ys*red)

Pos terkait