Oganilir,jejakopd.com —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerat(DPRD) Kabupaten Ogan Ilir(OI) menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi DPRD OI terhadap Raperda Perubahan APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 di ruang rapat paripurna DPRD OI KPT Tanjung Senai, Selasa,27/08/ 2019
Rapat dipimpin Ketua DPRD OI H. Endang PU Ishak dan didampingi Wakil Ketua I Ahmad Syafe’i,S.Sos.,M.Si, serta dihadiri Bupati Ogan Ilir HM. Ilyas Panji Alam, Sekda OI Herman,SH, Para Aisten dan Kepala OPD serta Unsur Muspida.
Berkaitan dalam rangkaian rapat paripurna pembahasan raperda anggaran perubahan APBD Th 2019,
anggota DPRD OI Komisi IV Suharmawinata saat berlangsungnya rapat paripurna VII DPRD Kabupaten Ogen Ilir tahun sidang 2019 mempertanyakan dugaan buku Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang sudah di sah kan melaui rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dimanipulasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OI.
“Saya ingin mempertanyakan tujuan dari pihak BPKAD mengambil buku LHP dari Sekertariat DPRD tiga bulan yang lalu dan hari ini baru dikembalikan, takutnya angka hasil audit BPK tersebut dimanipulasi,”katanya.
Menurutnya buku LHP tersebut sudah dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna, jika adanya perubahan dibuku LHP akan menjadi pertanyaan ada apa, dan kenapa dirubah.
“Karena saya mempunyai rekaman dari Sekwan bahwa buku LHP tersebut dipinjam untuk dirubah dan jelas kami DPRD kena akan saksi hukum dari perubahan yang dilakukan BPKAD ini,”terangnya.
Sementara, Bupati OI Ilyas Panji Alam saat ditanyakan langsung oleh Swarmawinata pada berlangsungnya Rapat Paripurna tersebut mengatakan nantinya akan ditanyakan langsung ke OPD terkait.
“Nanti saya akan tanyakan OPD terkaiat masalah pengambilan buku LHP,”kata Bupati OI dengan santai menjawabnya.
Ditempat terpisah kepala BPKAD kabupaten ogan ilir,Hj.Sofia yohanis SE.MM saat dimintai keterangan via seluler melalui Hj.Endah Murtiningrum.SE.M.si Ak Kepala sub Bidang(Kasubid) Akuntasi bagian penerima kas dan Regulasi penatausahaan,membantah keterangan suharmawinata serta mengatakan,pihaknya tidak pernah mengambil buku LHP tersebut apalagi merubahnya,karena itu interen dari DPRD Kabupaten Ogan ilir,”coba kompirmasi langsung dengan sekwan,sebab itu interen DPRD”
(tim*red)