Oganilir.jejakopd.com – Baru pertama kali menggunakan Narkoba, Andika Pratama Fitria (29) warga Dusun II Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir terpaksa diamankan jajaran satres narkoba Polres OI di dalam pondokan Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja OI, Minggu (22/9) dini hari.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad S.ik MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa S.ik mengatakan, pada saat ditangkap pelaku sedang merakit alat hisap sabu atau Bong di dalam pondokan Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja OI.
“Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan untuk mencari Barang bukti, lalu ditemukanlah barang bukti jenis sabu sebanyak 3 paket didalam plastik klip bening yang berada di dekat pelaku duduk didalam pondokan seharga Rp.2.500.000,”katanya, Rabu (25/9).
Menurutnya dari pengakuan pelaku bahwa BB jenis sabu tersebut adalah milik inisial K (DPO) dan B (DPO) yang mana sebagian barang bukti yang ditemukan pihak Kepolisian tersebut belum habis dijualkan oleh Pelaku.
“Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tungkasnya. (tim*red)