Kajati sumsel Giring TSK Korupsi ke Rutan Pakjo

Palembang.jejakopd.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati)sumatera selatan (Sumsel) Rabu (2/10) memyerahkam ‘YT’ (50), warga Komplek Perumda Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Bina Marga (BM) dan Tata Ruang Sumsel ke Rutan Kelas 1 A Pakjo Palembang.

Penahanan tersangka ‘YT’ lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin Jalan Muara Dua oku selatan (OKUS)-Kota Batu Batas Provinsi Lampung tahun anggaran 2015, yang telah menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp 1,1 miliar.

sebelum dilakukan penahanan, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka ‘YT’ lebih dulu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus yang berlokasi di lantai 6 gedung Kejati jakabaring sumatera selatan,dan sekitar pukul 16.20 WIB, dengan pengawalan beberapa petugas  kejaksaan tersangka ‘YT’ keluar dari gedung Kejati langsung menuju ke Rutan Pakjo Palembang.

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khidirman mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka terlebih dahulu dihadirkan di Kejati Sumsel dalam rangka tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

“Dalam dugaan kasus ini ‘YT’ selaku PPTK di Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin Jalan Muara Dua ogan komering ulu selatan-Kota Batu Batas Provinsi Lampung tahun anggaran 2015. “Nah, karena lokasi tindak pidana pada perkara tersebut terjadi di OKUS, maka dalam tahap dua ini Kejati Sumsel menyerahkan tersangka ke JPU Kejari OKUS”. Setelah diserahkan, lalu tersangka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedepan dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya,
Adapun modus tersangka dalam dugaan kasus ini yakni tersangka membuat laporan fiktif terkait upah pekerja dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan tersebut sehingga berdasarkan audit BPKP RI negera mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Baca juga :  Demi Merajut Kebhinekaan Kapolres ogan ilir adakan bakti sosial

“Pemeliharaan jalan ini merupakan pekerjaan swakelola yang dilakukan selama satu tahun dan tidak melibatkan pihak ketiga. Namun dalam pekerjaannya, ternyata tersangka selaku PPTK membuat laporan fiktif upah pekerja, misalnya dalam satu kegiataan tersangka ini menambahkan jumlah pekerja yang memilihara jalan tersebut, namun pada kenyataannya orang yang bekerja tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan laporan yang dibuat, bahkan ada juga upah pekerja yang di mark-up tersangka hingga mengakibatkan kerugian negara,” terangnya.

Dilanjutkannya, jika ‘YT’ merupakan tersangka tunggal, sebab dalam dugaan kasus ini tersangka telah dengan sengaja membuat laporan fiktif upah pekerja pemeliharaan jalan tersebut untuk mencari keuntungan guna kepentingan pribadi.

“Terkait kerugian negara yang terjadi, memang tersangka belum lama ini telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih dari total kerugian negara Rp 1,1 miliar. Akan tetapi, walaupun tersangka sudang mengembalikan sebagian besar uang kerugian negara tersebut, namun hal itu tentunya tidak menghapus perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka,” tandasnya.

Sementara Supendi SH MH selaku kuasa hukum tersangka ‘YT’ mengungkapkan, jika pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membela terdakwa.

“Adapun salah satu langkah hukum yang kami lakukan, yakni kami telah mengajukan surat penangguhan penahanan ‘YT’,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Darma Budhi saat dikonfirmasi membenarkan, jika ‘YT’ merupakan PPTK di Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel.

“Dengan ditahannya ‘YT’, tentunya saat ini kami masih berpendoman pada asas praduga tak bersalah, karena kami masih menunggu hasil persidangannya,” katanya.

Diungkapkan Darma Budhi, saat ini dirinya telah mengetahui jika ‘YT’ telah ditahan Kejati Sumsel terkait pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Muara dua(tim*red)

Baca juga :  PWI Kabupaten Ogan Ilir,Gelar Tournamen Bulutangkis

Pos terkait