Tersangkah Korupsi di Bank Sumsel segera disidangkan

Palembang,jejakopd.com – Kejaksaan Tinggi(Kajati)sumatera selatan(sumsel)sudah menjadwalkan sidang Tersangka dugaan kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel berinisial ‘AJ’,  Komisaris PT GI

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman, Kamis (3/10).

Menurutnya Khidirman kasus dugaan korupsi di Bank sumsel Babel,tak lama lagi segera disidangkannya  lantaran  saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa Kejati Sumsel dan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sedang menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dibacakan di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Jika surat dakwaan telah selesai disusun selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang guna persiapan persidangan tersangka ” ungkapnya.

Sedangkan terkait jadawal persidangan tersangka nantinya akan ditetapkan oleh pihak pengadilan.
“Kalau untuk penetapan jadwal sidangannya, itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan Tim JPU ke pengadilan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, jika dakam persidangan tersebut Tim JPU yang sudah dibentuk akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan di bawah sumpah,”Jadi, kita lihat nanti fakta-fakta persidangan, sebab saksi yang dihadirkan akan bersaksi di bawah sumpah,dari fakta persidangan inilah nantinya akan mengungkap apakah ada tersangka lain dalam dugan kasus ini,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama menambahkan, Tim JPU dari jaksa Kejati Sumsel dan jaksa Kejari Palembang saat ini memang sedang menyusun surat dakwaan tersangka.
“Setelah surat dakwaan selesai disusun, secepatnya kami akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang agar tersangka segera disidangkan,” tegasnya.

Baca juga :  Jelang Pilkada KOMINDA OI Rapatkan Barisan

Diketahui, terbongkarnya dugaan kasus ini setelah Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menemukan adanya kredit macet yang terjadi di Bank Sumsel pada tahun 2014, sehingga saat itu jaksa melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Bermula dari temuan kredit macet inilah lantas Kejati Sumsel melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Direktur Bank Sumsel Babel yang di tahun tersebut menjabat dan para pejabat di Bank Sumsel Babel. Hasil dari penyelidikan ini ditemukan bukti yang kuat terjadinya tindak pidana hingga Kejati Sumsel menetapkan ‘AJ’ pihak dari PT GI sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman belum lama ini.

Diungkapkannya, adapun modus tersangka ,dalam dugaan kasus ini, yakni agunan jaminan berupa mesin bor tambang minyak dan dua bidang tanah yang diajukan nilainya dimark-up hingga PT GI dapat menerima fasilitas kredit modal senilai Rp 15 miliar dari Bank Sumsel Babel.
“Jadi hasil penyelidikan kami, PT GI mendapat kucuran kredit modal lantaran tersangka melakukan mark-up terhadap agunan, yakni agunan yang dijaminkan nilainya tidak seusai dengan kenyataannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar,” ungkapnya.

Masih dikatakan Khidirman, ditetapkannya ‘AJ’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini setelah tahap penyelidikan dinaikan Kejati Sumsel menjadi penyidikan.

“Selain itu dugaan kasus ini naik ke tahap penyidikan juga berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor SPDIK: PRINT-02/N.6/FD.1/08/2019 tanggal 07 Agustus 2019. Bahkan dalam dugaan kasus ini tersangka ‘AJ’ dilakukan penahanan,” terangnya.
Dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel juga telah menyita sejumlah barang bukti yang nantinya barang bukti tersebut akan dihadirkan pada persidangan tersangka.

“Adapun barang bukti yang disita, antara lain sejumlah dokumen terkait agunan yang dijaminkan oleh tersangka ke Bank Sumsel Babel,” tandasnya(tim*red)

Baca juga :  Bola Panas Dugaan Skandal Suap yang Melibatkan Oknum Komisioner KPU Indramayu*

Pos terkait