Banyuasin.jejakopd.com –“Jl” Kepala Desa(Kades) Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang kabupaten Banyuasin resmi ditetapkan sebagai tersangkah oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Banyuasin
Penahanan terhadap “Jl” Kepala Desa Tanjung Baru ini setelah berkas kedua dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin lengkap.
Tersangka “Jl” (33)warga RT 01 dusun 1 Tanjung Baru di tahan karna melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 yang menyebab kan kerugian Negara sebesar 38 juta.
Kepala kejaksaan negeri(Kajari) banyuasin
Mocjamad Jefri,SH, M.Hum, yang melalui Kasi Pidsus Budimulia SH menjelas kan penahanan terhadap tersangka “jl”selama 20 hari kedepan.
Tersangka di ditahan sudah tahap dua berkas lengkap (p21) dari penyidik tipikor polres Banyuasin maka tersangka akan kita kirim ke pengadilan negeri Tipikor Palembang.
Tersangka ditahan dikarena kan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang dikatakan Budimulia SH saat menjelas kan tersangka “jl”diduga telah menyala guna kan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga merugi kan negara sebesarRp38 juta.
uang tersebut di peroleh nya dalam pengelolaan uang negara yang ber sumber dari dana desa(ADD) tahun 2017 sebesar Rp280 juta rupiah yang diduga uang kerugian negara sebesar Rp 38 juta rupiah masuk ke kantong pribadi tersangka,jelasnya.
Sementara “Jl” yang berstatus sebagai tersangka yang mengakibat kan jabatan kepala desa yang di jabat nya sekarang ini di non aktif kan hal itu disampaikan kepala DPMD Banyuasin Roniutama bahwa jabatan Kepala Desa Tanjung Baru sudah ditunjuk PLT.
Menurut Roni pihak yang bersangkutan sudah beberapa kali di beri pembinaan tetapi tetap saja melakukan hal itu dan sebagai Konsekuensinya harus didnon aktifkan serta di buat PLT Kepala Desa sebagai Kepala Desa Tanjumg Baru menunggu dari pengadilan.(wan*red)