Kayuagung.jejakopd.com – Hanya dalam satu pekan ,jajaran jatanras polres kabupaten ogan komering ilir (OKI) berhasil meringkus 7 orang tersangka jambret yang sering beraksi di Kota Kayuagung.
AKBP Donni Eka syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika dan Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksinya dengan bermacam macam modus,dari mengikuti terlebih dahulu. Setelah ada kesempatan baru beraksi terhadap korbannya.
“Ada juga dari penggembosan ban hingga memepet kendaraan, saat ada kesempatan barulah menarik tas milik korban yang kendaraannya sedang berjalan.
Namun setelah kita selidiki dan berdasarkan fakta di lapangan serta barang bukti yang sudah berpindah tangan kepada seseorang berinisial AD. Kata Kapolres lagi, begitu diinterogasi, AD memberikan keterangan bahwa Hp tersebut berasal dari seseorang berinisial AR.”Setelah ditelusuri, selain AD selaku penadah, akhirnya AR berhasil ditangkap. Sementara 1 orang pelaku lainnya saat kita datangi ke rumahnya sudah tidak ada lagi. Karena data serta alamatnya sudah diketahui, mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” .
Dari ketujuh orang tersangka penjambretan yang rata – rata masih d ibawah umur ini, jajaran jatanras mengumpulkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, handphone, helm, dan baju yang dipakai saat mereka melakukan aksi terhadap korbannya.
“Dari tujuh kejadian penjambretan, lokasinya berbeda – beda. Bahkan ada satu kejadian yang sempat viral menimpa seorang perempuan yang dilakukan oleh 2 orang.
Oleh karena itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, terutama menggunakan kendaraan roda dua untuk tidak terlalu kelihatan membawa tas ataupun perhiasan yang bisa memancing orang untuk melakukan atau timbul niat menjambret.
Ketujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap ini menandakan bahwa kita telah bekerja semaksimal mungkin agar tidak terjadi lagi penjambretan di Kota Kayuagung,” tegasnya.
Untuk tersangka, semua akan kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, karena ada luka – luka terhadap korban lantaran terjadi tarik menarik.
“Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres (tim*red)