Pembuat E KTP Palsu Ditangkap di Tulung Selapan

Oganilir.jejakopd.com – Kepolisian sektor Tulung selapan kabupaten Ogan Komering ilir (OKI)yang dipimpin IPTU Jatrat Tunggal berhasil membongkar Praktek pemalsuan dokumen kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh tersangkah Rn(33) Kamis (3/10/2019) lalu.

Warga kelahiran Desa tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan yang tercatat di Dusun III Desa Cengal OKI ini ditangkap sekira pukul 21.00 Wib disamping lorong paya piker Toko AR Digital yang berada di Desa Selapan Ilir.

Menurut Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika dan Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal RWP,saat menyampaikan press release di Mapolres OKI, Rabu (9/10/2019) siang,bahwa praktek pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pelaku Reno sejak bulan Mei 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini telah beberapa kali melakukan pembuatan KTP, dijual seharga Rp75 ribu hingga Rp100 ribu per KTP, dan berlangsung sejak Mei 2019 hingga sekarang,” ungkapnya

Untuk sementara dari sekitar 100 buah KTP yang dibuatnya, tersangka masih mengakui cuma bekerja sendiri. Tetapi akan terus kita dalami, apakah memang sendiri atau ada keterlibatan orang lain.

“KTP yang telah dibuat, disinyalir oleh si pemesan digunakan untuk aksi penipuan seperti transaksi rental mobil ataupun transaksi elektronik melalui online yang mengharuskan memakai data sesuai KTP,” ujar Kapolres.

Oleh karena itu, kami berharap bagi orang – orang yang mungkin sempat tertipu dengan penggunaan KTP palsu ini, bisa segera melaporkan kepada kami dan juga akan terus menelusuri apakah praktek ini juga dilakukan orang lain.

Baca juga :  Bupati OI Gandeng Unsri untuk Mengurai kemacetan jalan

“Kalau kita lihat, KTP palsu ini mirip sekali dengan aslinya. Makanya digunakan untuk transaksi online, sebab bentuk aslinya kan tidak kelihatan. Alat yang digunakan oleh tersangka berupa printer, kertas PVC dan material lainnya,” tandas Kapolres.

Untuk pembuatan KTP palsu,dan nomor KTP palsu yang dibuat, pakai nomor asli tapi tidak untuk peruntukannya lanjut Kapolres, ada yang dipesan langsung, ada juga yang melalui WhatsApp.

 KTP yang dicetak juga beraneka ragam, karena konsumennya tidak hanya dari Provinsi Sumatera Selatan, tetapi juga dari luar provinsi .

“Pengakuan tersangka, KTP dibuat berdasarkan order yang diterima. Tetapi kita sedang memeriksa isi handphonenya. Untuk ketahui kemana, siapa saja, dan bagaimana ordernya. Karena jelas perbuatan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara”tutupnya  (tim*red)

Pos terkait