Oganilir.jejakopd.com – Berpura-pura mencari tempat pemancingan ikan, dua pelaku pencurian motor dengan kekerasan (Curanmor) YM (18), warga Lorong III RT 06 No 47 Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dan TG (22)warga indralaya deaa Tanjung Seteko Keluran Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya OI, Jumat (04/10) sekitar pukul 11.00 WIB.diciduk polisi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku berpura-pura mencari tempat memancing ikan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo di di jalan antara Desa Tunas Aur dengan Desa ulak banding.
Ketika melihat korban Frista Anggraini (22) sedang sendirian mengendarai sepeda motor Honda Vario techno warna merah dengan nomor polisi BG 5579 TO.
Kemudian para pelaku langsung memepet korban dari sebelah kiri dan menendangnya hingga terjatuh dan melakukan pengancaman dengan sebilah pisau. Pelaku langsung merampas sepeda motor korban berikut STNK yang tersimpan di bawah jok sepeda motor dan satu buah handphone warna hitam hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,25 Juta.
“Dari keterangan pelaku Yusri Izza sepeda motor Honda Revo tersebut sudah dijualnya sekitar awal tahun 2019 seharga Rp 2,5 Juta di daerah Kayuagung,” kata Kapolsek Indralaya, AKP Bambang Julianto, Selasa (15/10).
Pelaku TG juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari dan dibelikan pakaian berupa baju kaos warna hitam dan celana jeans merk Amco,” terangnya.
Sebelumnya Sat Reskrim polsek Indralaya mendapatkan informasi dari petugas leasing FIF daerah Kayu Agung OKI telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario techno warna merah Nopol BG 5579 TO yang terparkir ditinggalkan pemiliknya di Pasar Kayu Agung.
“Sehubungan dengan sepeda motor tersebut telah telat membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan dan kemudian sepeda motor tersebut diserahkan oleh pihak leasing FIF ke Polsek Indralaya. Dengan adanya laporan korban di Polsek Indralaya, kami berhasil mengamankan pelaku Yusri Izza tanpa perlawan. Setelah diperlihatkan kepada korban, kemudian pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.(wan*red)