Oganilir.jejakopd.com – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara bebas dan demokratis.
Namun Ironisnya pemilihan keanggotaan BPD desa palamraya kecamatan indralaya utara kabupaten oganilir priode 2019-2025,sabtu 26/10/2019 disinyalir adanya diskriminasi panitia terhadap para calon BPD serta pembatasan pemilih, untuk melakukan hak pilihnya.
Pasalnya ada beberapa warga yang sempat kami wawancarai mengatakan bahwa pemilihan BPD desa palamraya tidak demokratis,yang mana hak pilih warga dibatasi oleh aturan panitia
Menurut salah satu warga dusun II berinisial GR, mengatakan bahwa Panitia penjaringan BPD desa palamraya kurang memahami aturan,semustinya terbitkan terlebih dahulu tata tertip(tatip)baru melakukan penjaringan “panitia harus membuat tatip terlebih dahulu baru bisa melakukan penjaringan anggota,jangan sampai tatip belum diterbitkan panitia sudah berani menggugurkan calon BPD,dg alasan gugur tidak melengkapi administrasi” ungkapnya
Hal ini senada dengan HR warga desa dusun I menuturkan bahwa sistim yang diterapkan oleh panitia sangat merugikan masyarakat,yang mana menetapkan aturan laki laki tidak boleh memilih calon BPD perempuan “sebenarnya masyarakat merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat panitia,kenapa hanya perempuan yang boleh memilih perempuan,padahal laki laki juga berhak untuk memilih seorang perempuan untuk menjadi anggota BPD” jelasnya
Sementara itu Isran.spd selaku ketua panitia menjelaskan bahwa tata tertip suda diterbitkan,dan masalah pihaknya menggurkan calon anggota BPD suda sesuai dengan aturan berlaku yang mana peserta calon BPD tidak bisa melengkapi persyaratan sesuai batas waktu yang ditentukan
Isran juga menjelaskan masalah aturan pemilihan suda disepakati dengan para calon, “aturan itu sudah disepakati dengan para calon yang mana yang boleh memilih calon anggota BPD perempuan hanya sesama perempuan,laki laki tidak diperbolehkan”ungkapnya
Ditempat terpisah kasi DPMD Kabupaten ogan ilir Ledi ismed saat dikompirmasi melalui handpond selulernya menjelaskan berdasarka permendagri no 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa,pemilihan anggota BPD suda ada aturannya semua tinggal kita menyikapinya,karena sejauh ini saya belum tau kejadian yang sebenarnya “saya tidak bisa mengatakan aturan itu diperbolehkan atau tidak,karena saya sendiri tidak tau permasalahan yang sebenarnya,namun sejauh ini saya hanya mengatakan bahwa untuk pemilihan anggota BPD suda diatur dalam permendagri no 110 tahun 2016” tutupnya (yaska*red)