Peran serta masyarakat dalam penyusunan APBDES

Sumsel.Jejakopd.com – Pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa Partisipatif mempunyai peran sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Menurut keterangan salah satu pendamping lokal desa(PLD)sumber yang sempat kami wawancarai,minggu 3/11/2019 ditempat kediamannya menjelaskan bahwa setiap masyarakat mempunyai peran pengawasan dalam menentukan APBDes,seperti :
*Peran Kepala Desa*
1.Membahas dan menyetujui Raperdes apbdesa.
2.Membahas perubahan apbdesa dan pertanggungjawaban bersama BPD.
3.Menetapkan Perdes apbdesa,
4.Mensosialisasikan perdes apbdesa,
5.Mensosialisasikan perubahan apbdesa dan pertanggung jawaban apbdesa,
6.Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan apbdesa dan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
7.selain itu kepala desa juga berhak menetapkan bendahara desa dan menetapkan petugas pemungutan,penerimaan,dan pengelolalaan barang milik desa sesuai dengan jabatan dalam keperangkatan desa.

Sedangkan untuk anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa dibelanjakan.
Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan pemerintahan desa bisa dijalankan dengan baik”jelasnya

*Peran masyarakat*
-1.Melakukan konsolidasi partisipan,
Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda),
-2.Memilih preferensi (prioritas) dan
Melakukan monitoring dan evaluasi.

*Peran Sekretaris Desa*
-1.Menyusun RKA,
-2.Menyusun draf RAPERDES APBDESA,
Perubahan apbdesa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan apbdesa.
Menyusun DPA,
-3.Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDESA

Sementara itu BPD memiliki peran tersendiri dalam proses penyusunan APBDesa diantaranya;

*Peran BPD*
-1.Membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitik beratkan pada kesesuaian dengan RKP Desa)
-2.Menyetujui dan menetapkan anggaran serta melakukan Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APBDesa.

Baca juga :  Diduga Kasus OTT Mandek , sejumlah Ormas Demo KAJATI Sum-Sel

Tidak hanya masyarakat desa dalam hal penyusunan APBDESA
Bupati juga mempunyai peran dalam hal melakukan evaluasi, pembinaan dan melakukan Pengawasan.
“Oleh karena dapat kita simpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa”tutupnya

Tata pemerintahan yang desa yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa, Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.(iis*red)

Pos terkait