Banyuasin,jejakopd.com – Kepala polisi Resort(Kapolres) kabupaten Banyuasin provinsi sumatera selatan(sum-sel) AKBP.Danny Sianipar SIK Melalui Kepala Satuan Anti Narkoba(kasat Narkoba) AKP.Liswan Nurhafis, berhasil menggagalkan Peredaran narkoba diwilayah kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang digagalkan kali ini di Perairan Sungsang,dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat1,2 kg .
Sedangkan empat tersangka yang diamankan selain pengedar juga pemakai barang haram tersebut yakni Budiman, Mukti ,Rizal dan Davit
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIK,didampingi Waka Polres Kompol Hadi Wijaya,serta Kabag Ops Kompol Nasution.SH.MH dan kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis menjelaskan ketika melakukan pres Conprence,selasa 5/11/2019 di Mapolres kabupaten Banyuasin
Untuk perlu diketahui bahwa kasus tersebut diungkap berawal dari tertangkapnya Budiman warga desa sungsang yang memiliki sabu seberat 803 gram pada 25 Oktober 2019 yang lalu ditempat kediamannya.
Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota Polres Banyuasin dibantu anggota Polsek Sungsang, lalu menangkap seorang kurir yakni Mukti warga desa sungsang yang bekerja sebagai nelayan.
“Pada saat ditangkap Mukti memiliki sabu seberat 56 gram ditanggannya”.
Tak sebatas itu, pengembangan terus berlanjut hingga berhasil menangkap Davit ditempat kediamannya bersama rekannya Rizal Fahrezi warga Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang
Yang pertama ditangkap Davit tapi tidak ditemukan barang bukti,kemudian dilakukan pengembangan akhirnya terungkap Bandar Narkoba adalah Rizal Fahrezi.
“Tersangka terbukti menyimpan sabu seberat 418 gram dikediamannya pada tanggal 28/10/ 2019”.
Dari pengakuan Rizal Fahrezi bahwa shabu seberat 1,2Kg itu didapatkan dari temannya yang ada di Batam.
Dirinya melakoni bisnis haram itu baru dua tahun. “Sabu-sabu itu diedarkan di Sungsang Banyuasin II untuk para nelayan,”jelasnya (iis*red)