Oganilir.jejakopd.com – Dewan Pimpinan Pusat(DPP)Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia(POSE-RI)melalui Divisi hukum Pose Ri dan SMS,Fadrianto.TH.Spd.i SH dan Rekan,jumat 8/11/2019 mendatangi kejaksaan negeri(kajari)ogan ilir dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Ogan ilir
Menurut koordinator aksi(Korak)Des Lepri pihaknya menemukan dugaan korupsi Bumdes desa tanjung atap yang dilakukan oleh Kepala desa tanjung atap dari tahun 2017 sampai 2019.
“kami mendapat temuan bahwa kepala desa(mantan-red)diduga telah menyalah gunakan Anggaran dana desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa(Bumdes)disalah gunakan oleh kepala desa”jelasnya
Sementara itu menurut kordinator aksi Yopi Meitaha,meminta kepada pihak terkait khususnya DPRD dan Kejari yang dalam hal ini telah menerima langsung berkas laporan,hendaknya sesegera mungkin untuk menindak lanjuti temuan mereka tersebut”kami berharap pihak terkait terutama DPRD dan kejaksaan dapat menindak lanjuti hal tersebut”
Kedatangan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)POSE-RI diterima langsung Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir oleh Ketua Komisi I Zahrudin,SE bersama Anggota Komisi I H. Kosasi,SKM.,MM yang di dampingi oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.Si melalui Kabag Humas & Protokol Sekretariat DPRD Ogan Ilir Saudi Aryanto, MKM, Kasubag Pelayanan & Aspirasi Masyarakat Mirza Firnanda,SH.,M.Si dan Staf Humas & Protokol Hendra Kurniawan, Agusramdani Narajaya yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Ogan Ilir.Jum’at/08/11/2019
Pengunjuk Rasa Desa Tanjung Atap yang berjumlah sekitar puluhan orang tersebut di koordinatori oleh Yovi Meitaha dan Des Lefri dan sebagai koordinator lapangan(korlap) Busyanto yang selanjutnya menjadi perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya bersama Komisi I diruang rapat pimpinan.(sn*red)