Oganilir,jejakopd.com – Dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2018/2019 dari hasil temuan Tim 7 yang melibatkan mantan Kades Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu berinisial SH bakal berbuntut panjang.
Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (kejari) maupun Komisi I DPRD Ogan Ilir siap membawa kasus yang merugikan uang negara tersebut ke rana hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Adityo Gunawan SH ketika dihububungi awak media, Jumat (15/11) mengatakan, bila proses hukum tetap dilakukan terhadap siapa pun, tidak terkecuali mantan Kades Tanjung Atap yang diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa.
“Proses hukum itu pasti kita lakukan terhadap dugaan korupsi oknum mantan kades tersebut sepanjang ada bukti permulaan yang nantinya kita kumpulkan. Kita juga akan berkoordinasi dengan tim Pemkab OI yang telah melakukan investigasi di lapangan sehingga menghasilkan temuan dugaan korupsi dana desa tersebut,” kata Kajari Ogan Ilir.
Kajari juga berjanji segera akan melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap laporan Pose RI dan GPPSM tentang dugaan korupsi dana desa yang dialamatkan kepada mantan Kades Tanjung Atap teraebut. “Sekarang ini kita baru mendapat laporan serta informasi lewat media teman-teman wartawan. Namun untuk lebih melengkapi informasi dan laporan itu, pihak kejaksaan masih harus melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kasus yang merugikan uang rakyat tersebut,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir Zahruddin Moza juga mendukung upaya pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Tanjung Atap itu ke rana hukum. “Ini kan kasus tindak pidana korupsi yang sepatutnya diselesaikan secara hukum. Kalaupun ada iktikad baik mantan kades tersebut untuk mengembalikan kerugian negara itu, merupakan hal wajar, tapi proses hukum harus tetap dilakukan aparat penegak hukum,” tegas politisi PPP tersebut.
Terkait hasil temuan tim Pemkab Ogan Ilir terhadap dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Atap tersebut, Zahruddin menyatakan segera untuk memanggil seluruh instansi terkait, mulai dari Inspektorat, PMD, Camat Tanjung Batu, mantan Kades Tanjung Atap dan lainnya. “Kita ingin meminta laporan secara langsung dari tim yang dibentuk Pemkab OI dan pihak terkait lainnya,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pemkab OI telah melakukan investigasi di Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu, terkait laporan dua LSM, Fose RI dan GPPSM Sumsel tentang dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Bumdes, Rabu (13/11) ternyata membuahkan hasil. Dari hasil investigas di lapangan ini , tim pemkab Oi yang diketuai Kabid Usaha Ekonomi Desa Dinas PMD Sulaiman Midun, akhirnya mendapatkan temuan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 58.675.600.
Dana desa yang diduga dikorupsi mantan Kades Tanjung Atap berinisial SH ini berasal dari pembangunan Tiang Penyangga Tanah (TPT) tahun 2018 dan 2019. Karena berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), disetiap TPT itu harus dipasang kayu cerucup. Namun kenyataannya di lapangan, di setiap pembangunan TPT itu tidak di pasang cerucup. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan sejumlah tukang Desa Tanjung Atap dihadapan mantan kades Sahlan Hasyim yang mengerjakan pembangunan TPT, seperti Pahmi, Rison Hasbi dan Yudi. Pernyataan ke empat tukang itu juga tidak dibantah mantan kades Tanjung Atap. Bahkan ke empat tukang itu sudah membuat surat pernyataan di atas materai, bila pembangunan TPT ini benar, tidak dipasang kayu cerucup.(tim*red)