Belum Ada Aturan yang Bisa Mencegal OVI

Oganilir.jejakopd
Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU-RI), Arif Budiman menjelaskan bahwa langkah Ahmad Wazir Noviadi(OVI)untuk maju mengikuti Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada)Kabupaten Ogan Ilir (OI )periode 2021-2026 nanti tak bisa dihalangi.

Walaupun AW Noviadi sebelumnya pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan direhabilitasi,sumberyang dilansir dari salah satu media on line Nasional

Menurut Arief, masa lalu itu tak kan bisa jadi bahan untuk menjegal putra Wakil Gubernur Sumsel tersebut,untuk mengikuti bertarungan di Pilkada nanti.

Bacaan Lainnya

Tadi ada yang nanya, “lho ini pengguna dan ia sudah direhabilitasi”lantas saya jawab,”statusnya  bukan terpidana,Jadi boleh maju” ujar Arief.

Ia menjelaskan, ada dua pidana umum yang membuat seseorang tak bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, saat Pilkada.

Yaitu ke satu seorang yang menjadi Bandar Narkoba, dan kedua seseorang yang melakukan Kejahatan Seksual terhadap anak.

Jadi Jika mantan terpidana tersebut di luar dua( 2 )kasus tadi, mereka masih berhak untuk maju. Dengan catatan, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang masa lalunya itu.

“Jadi jenis terpidana apapun harus melakukan declared (pengakuan) pada masyarakat. Kecuali (2 kasus) itu,” jelasnya.

Sementara itu,AW Noviadi
saat disinggung soal masa lalunya itu, Ovi mengaku tak memiliki masalah.

Ia mengatakan, setiap orang tentu memiliki masa lalu yang tak ingin diulangi lagi di masa yang akan datang.

“Tidak ada manusia yang sempurna. Tapi kalau sekarang kita mau tes kesehatan segala macam ayo kapan-kapan lomba lari sama aku lah, berenang, sepeda ayo lah. Karena kita ga bisa menentukan, hak semua orang lah berbicara,” jelasnya.(tim*red)

Baca juga :  Jelang Pilkades serentak Jajaran kepolisian terjunkan 200 personil

Pos terkait