Oganilir.jejakopd.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Lembaga swadaya masyarakat (LSM )Merah Putih Pemersatu Bangsa(MP2B)Kabupaten Ogan Ilir H.Abdal Hasan Pemantau dan menilai pekerjaan “Proyek Siluman” di jajaran Pemerintahan kabupaten Ogan Ilir masih terus bergentayangan di lapangan, walau sudah sering dipermasalahkan oleh publik di berbagai media pemberitaan selama ini.
“Namun pemerintah sepertinya tetap saja bebal dengan pembiarannya yang mengabaikan hak publik tentang informasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008,” paparnya kepada awak media,Rabu (4/12/2019)di sekretariat PWI Oganilir.
Demikian juga dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, lanjut Abdal Hasan dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksananya dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.
Di komplek pemerintah Tanjung senai misalnya, ada pekerjaan yang tidak ada plang proyek dari awal pengerjaan hingga pekerjaan selesai,bahkan personel konsultan pengawas juga tidak terlihat di lapangan.
Kondisi ini, kata Abdal, membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan jenis bangunan apa yang sedang dikerjakan,bahkan anggaran dan perusahaan yang mengerjakan tidak diketahui sehingga jelas profesionalitas perusahaan pelaksana di bawah standar.
“Atau benar adanya dengan rumor yang berkembang bahwa proyek tersebut merupakan milik “pemain” level atas yang dibekingi oknum petinggi di Birokrasi,” tegasnya.(wan*red)