Palembang.jejakopd.com – Gabungan tim Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri(Kejari)kota Palembang berhasil meringkus DZ (59), warga Jalan PHDM Kalidoni Palembang selaku Direktur CV Kuala Simpang, yang merupakan buronan kasus korupsi pengadaan dua Sparepart Ea Solenoid Valve PT Pusri Palembang tahun 2007-2008.
Terpidana DZ diringkus ketika berada di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, (Sumut)Kamis (5/12/2019).
Menurut keterangan Asintel Kejati Sumsel, Deddy Suwardy didampingi Kasi Penkum Khaidirman dan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede, Jumat (6/12/2019) saat melakukan konfrensi pers di Kejati Sumsel mengatakan, terpidana Deddy Zatta saat menjalani persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Palembang tahun 2011 divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Di saat itu Deddy Zatta mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumsel, namun kala itu pidana penjara Deddy Zatta naik menjadi 2 tahun penjara hingga terpidana Deddy melakukan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Namun saat ditingkat MA, pada tahun 2016 Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sumsel, dimana Deddy Zatta tetap dijatuhkan hukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Usai keluarnya putusan MA tahun 2016 ini, terpidana Deddy Zatta kabur hingga ketika itu kami menerbitkan DPO untuk terpidana,” jelasnya
Masih dikatakannya, selama menjadi buronan, pihaknya terus melakukan pencarian keberadaan terpidana hingga akhirnya diketahui keberadaan Deddy Zatta berada di Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
“Setelah sekitar tiga tahun buron akhirnya kami mengetahui keberadaannya. Lalu tim menuju ke lokasi tempat terpidana berada dan melakukan pendekatan terhadap pihak keluarganya. Hingga akhirnya terpidana menyerahan diri di salah satu rumah makan siap saji yang berbeda di Kabupaten Asahan Sumatera Utara,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dengan telah tertangkapnya terpidana maka langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni menempatkan terpidana Deddy Zatta ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman pidana yang berdasarkan keputusan MA yakni 2 tahun penjara.
“Dalam kasus ini terpidana merupakan tersangka yang terkahir. Sebab sebelumnya dua terdakawa dalam perkara ini, yakni Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan PT Pusri dan Hadianto Eko Putro selaku pihak yang mengadakan Sparepart Ea Solenoid Valve ditahun 2011 lalu sudah divonis hakim dan menjalani hukum pidana di penjara,” pungkasnya. (Iis*red)