Musibanyuasin.jejakopd.com – Pengadilan Negeri Tipikor Kabupaten Musi banyu asin Kamis 5/12/2019 menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek kegiatan pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Muba tahun anggaran 2016.
Kasus dugaan Korupsi yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN, dengan nilai Rp.2.048.730.000
yang terletak di Kampung Teluk Kemang, Kecamatan Sungai kabupaten Musi Banyuasin.
Tiga tersangka yang ditahanan itu sudah masuk ke tahap II pelimpahan beserta penyerahan alat bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya masing-masing Kadis Perikanan Muba, Abdul Mukhohir selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian Mutia Rahma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Hartono selaku pelaksana pekerjaan semua nama ini berstatus ASN Pemkab Muba.
“Hari ini resmi ketiganya kita tahan. Ini tahap II penyerahan alat bukti tersangka ke Jaksa Penuntut umum
ungkap Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelejen Achmad Arjansyah SH kepada awak media usai proses pemeriksaan di Kejari Muba, Kamis (5/12) petang.
Berdasarkan petunjuk pimpinan tim penumtut umum melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 5 hingga 24 Desember mendatang di Lapas Klas II B Sekayu dengan alasan
“karena ketiga tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara untuk menimalisir efektifitas dalam persidangan di PN Tipikor Palembang nanti”tandasnya.
Sejumlah alat bukti yang digunakan berupa dokumen-dokumen mulai dari perencanaan, lelang hingga surat pencairan atau SP2D. Untuk kerugian negara sendiri berdasarkan audit terakhir BPKP sebesar Rp512 Juta.
“Para tersangka akan dikenakan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor,”
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muba, Arie Apriansyah menjelaskan pembangunan gudang beku (fisik), pengadaan mesin cold storage, dan air blast freezer bersumber dari DAK APBN tahun anggaran 2016,dan Soal lambatnya penetapan tersangka kata Arie, lantaran lamanya keluar hasil audit BPKP.
Soal kemungkinan adanya tersangka lain, Arie mengatakan pihaknya menunggu proses persidangan terlebih dahulu di PN Tipikor Palembang.
“Kita menunggu dulu fakta-fakta persidangan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka” kata dia.
Terpisah, Dr Wandi Subroto SH MHum selaku kuasa hukum Mutia Rahma yang mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya kata Wandi selain masih berstatus ASN Aktif, kliennya juga merupakan tulang punggung keluarga dan selama ini cukup kooperatif.
“Kalau mau kabur sudah dari dulu, tapi kan tidak, terbukti dengan selalu memenuhi panggilan. Klien kami apapun kejadiannya hari ini (kemarin.red) ditahan atau tidak, siap lahir bathin untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tandasnya.
Soal tuduhan korupsi yang diajukan, Wandi mengatakan pihaknya punya alibi bahwa berdasarkan audit di dinas lain, kerugian negaranya tidak sebesar hasil audit BPKP. “Tapi nanti akan kita buka di persidangan,” cetusnya.
Sementara Hj Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Abdul Mukhohir mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atau setidaknya hanya dilakukan penahanan kota. “Tapi kewenangannya di kejaksaan, tinggal bagaimana nanti kita hadapi kasusnya di pengadilan,” katanya.
Terkait tuduhan korupsi kepada kliennya, Nurmala mengatakan bahwa tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sehingga sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dia menganggap kliennya belum bersalah. “Nanti kita pembuktiannya di pengadilan, kalau case-nya kita bicara bukti, kita belum sidang loh,” cetusnya.
Nurmala mengatakan dirinya tahu pihak Kejaksaan hanya menetapkan tiga orang tersangka, sementara yang memiliki barang tersebut adalah pihak ketiga. “Kalau hal tersebut dianggap mark up kata Nurmala, seharusnya ada pihak lain juga jadi tersangka”,ungkapnya (Dinda*red )