Oganilir.jejakopd.com – Aparat Kepolisian republik Indonesia Resor (Polres) kabupaten Ogan Ilir provinsi sumatera melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) untuk Meminimalisir dan mencegah adanya tindak kejahatan serta peredaran barang ilegal di wilayah kabupaten Ogan ilir pada Sabtu malam minggu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi S.Ik MH didampingi Waka polres Kompol Nila Karmila S.ik serta kasat Intelkam,kasat Reskrim dan kasat narkoba
menuturkan pihaknya mengelar razia Giat 21 dan operasi Cipkon (cipta kondisi) ini sebagai wujud untuk mengantisipasi gangguan Kamtimas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dalam rangka menjaga keamanan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.
“Tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menekan tingkat kriminalitas kejahatan khususnya Curas, Curat dan Curanmor (3C).”kata Imam pada Sabtu malam(8/12/2019)di jalan lintas timur Km 32 palembang-Indralaya.
Dikatakannya lagi,”Selain itu juga terhadap premanisme, peredaran gelap miras dan narkoba, serta penggunaan senjata api maupun senjata tajam serta barang-barang illegal .”
Lanjutnya, saat kita pelaksanaan operasi razia dan cipkon ( Cipta Kondisi ) dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan barang bawaan serta memeriksa jok kendaraan dan pengendara maupun penumpang, untuk mengantisipasi pelanggaran pihaknya berhasil mengamankan tiga barang bukti yaitu sabu,Sajam,dan kendaraan tanpa surat.
“Kegiatan ini akan senantiasa kita gelar rutin dengan waktu-waktu tertentu bisa siang atau malam hari, sesuai kondisi dan petunjuk dari pimpinan atas di Polda hingga Mabes Polri, jika kami temukan pelanggaran tentunya akan kami proses sesuai ketentuan dan undang-undang berlaku untuk penegakan hukumnya,”pungkasnya.(ys.red)